UU Cipta Kerja Hilangkan Kewajiban Kompetensi TKA? Ini Penjelasannya

Screen Shot 2020-10-14 at 15.07.57
Screen Shot 2020-10-14 at 15.07.57 (Foto : )
Masih banyak yang berangapan UU Cipta Kerja sengaja menghilangkan kewajiban pemenuhan standar kompetensi tenaga kerja asing. Artinya tenaga kerja yang tidak memiki skill pun bisa masuk.
Berdasarkan naskah undang-undang Cipta Kerja, pengaturan tentang tenaga kerja asing (TKA), diatur pada bagian kedua klaster ketenagakerjaan. Dalam Pasal 81 termuat pengubahan, penghapusan, dan tambahan beberapa klausul dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Adapun pengubahan tampak pada Pasal 42 ayat 1. Di undang-undang sebelumnya, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan dalam beleid yang baru, izin tertulis hanya diganti dengan rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.Kemudian pada ayat 3, pemerintah menambahkan pihak-pihak yang bebas dari persyaratan yang tercantum di ayat 1.  Sebelumnya, pihak yang dikecualikan mengurus izin seperti yang tertera pada ayat 1 hanya berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.Dari penjelasan dari pasal di atas, tak heran publik merasa tidak yakin, bahkan ada yang menyebut, ada situasi yang mengarah para TKA harus belajar ke  ke tenaga kerja lokal.Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menampik Undang-undang Cipta Kerja yang menyebut menghilangkan kewajiban pemenuhan standar kompetensi tenaga kerja asingHartarto berdalih, regulasi itu mengatur tenaga kerja yang bekerja di Indonesia mesti memiliki kompetensi dan memenuhi pelbagai dokumen persyaratan."Kami tegaskan bahwa dalam UU Ciptaker diatur tenaga kerja asing yang dapat bekerja di Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan harus punya kompetensi tertentu. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing juga wajib memiliki RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing),” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (7/10) lalu.Airlangga mengatakan, Undang-undang Cipta Kerja justru akan menarik investasi masuk, yang dampaknya akan memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.Untuk diketahui, UU Cipta Kerja mengubah dan menghapus sejumlah aturan terkait izin masuk TKA dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dalam aturan tersebut, tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, start-up, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.Keluarnya Pasal 42 UU Cipta Kerja secara otomatis mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapatkan izin tertulis dari menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.