Wapres Ma'ruf: Pihak yang Tolak Omnibus Law Bisa ke Mahkamah Konstitusi

wapres
wapres (Foto : )
Ma'ruf juga mengklaim banyak kesalahpahaman yang beredar dalam penolakan Undang-Undang Omnibus Law ini. Hal itu berdasarkan identifikasi dan analisis pemerintah.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan langkah penting yang disiapkan untuk mengantisipasi persaingan dunia pascapandemi. Sekaligus sebagai pemicu utama bagi pembukaan lapangan kerja secara luas."Hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mis-persepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan," Ujar Ma'ruf secara virtual, Selasa, (13/10/2020).Meskipun demikian, Ma'ruf menyatakan bahwa pemerintah terbuka dengan aspirasi masyarakat. Ma'ruf berharap masukan-masukan disampaikan secara langsung ke pemerintah."Oleh karena itu pemerintah membuka diri apabila masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya," jelasnya.Sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, lanjutnya, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi."Bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum," tegas Ma'ruf Amin.
Sumber:Viva.co.id