KROSCEK: MUI Larang Vaksin Covid China dan Umat Islam Haram Ikut Vaksin

fi
fi (Foto : )
Unggahan Facebook MUI larang vaksin Covid (Screenshot Facebook)[/caption]Sampai
Kroscek ANTVklik
ini dibuat, status yang dibuat akun Hemayani telah direspon masyarakat sebanyak 19 reaksi dan sempat dibagikan 3 kali oleh pengguna Facebook. Kemudian benarkah klaim yang disebut sumber bahwa, MUI sudah melarang vaksin Covid-19 dari China dan umat Islam haram ikut vaksin?Berikut krosceknya.Dari kroscek dan penelusuran lewat mesin pencarian belum ditemukan informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa melarang vaksin Covid dari media kredibel manapun.Jadi klaim bahwa MUI sudah melarang penggunaan vaksin covid-19 dari China adalah tidak benar.Lalu terkait polemik vaksin Covid-19, ditemukan penelusuran bahwa, MUI meminta masyarakat untuk mengacu fatwa MUI tentang vaksin meningitis. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dalam artikel Tempo.co,(23/7/2020), berjudul “Soal Vaksin Covid-19, MUI: Publik Mengacu Fatwa Vaksin Meningitis”[caption id="attachment_383491" align="alignnone" width="447"] Artikel polemik vaksin Covid (Screenshot tempo.co)[/caption]“Kalau memang tidak ada vaksin yang halal, sementara untuk menghindarkan diri dari bencana dan malapetaka yang ada hanya vaksin yang tidak halal maka penggunaannya menjadi boleh,” kata Anwar.Sebelumnya MUI pernah menerbitkan fatwa Nomor 05 Tahun 2009 tentang penggunaan vaksin meningitis bagi jemaah haji atau umrah, dimana diketahui vaksin tersebut dalam proses pembuatannya telah bersinggungan dengan bahan babi dan menjadikannya haram.Fatwa tersebut memutuskan bahwa hukumnya boleh (mubah) apabila ada kebutuhan mendesak (li al-hajjah).Anwar menekankan bahwa umat Islam harus memakai vaksin yang halal. MUI pun meminta agar vaksin yang mengandung bahan haram dihentikan ketika yang halal sudah ditemukan.(link artikel: https://nasional.tempo.co/read/1368092/soal-vaksin-covid-19-mui-publik-mengacu-fatwa-vaksin-meningitis)Penelusuaran lain ditemukan bahwa Ihwal halal atau tidak halal tersebut, kata Anwar, menjadi urusan komisi fatwa MUI untuk menetapkan. "Komisi itu lah yang menetapkan nantinya," ujar Anwar, seperti dilansir Tempo (310/2020), dalam artikel berjudul “Vaksin Covid-19 Tak Halal Disebut Diperbolehkan, Ini Kata MUI”.[caption id="attachment_383494" align="alignnone" width="447"]