Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja, PKS dan Demokrat Menolak

Omnibus Law RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Ada 15 Bab dan 185 Pasal yang Mengalami Perubahan (Foto: Tangkap layar TV Parlemen)
Omnibus Law RUU Cipta Kerja Resmi Disahkan, Ada 15 Bab dan 185 Pasal yang Mengalami Perubahan (Foto: Tangkap layar TV Parlemen) (Foto : )
Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja. Ada dua fraksi yang menolak pengesahan, yaitu fraksi PKS dan Partai Demokrat. 
DPR menggelar rapat paripurna pada hari ini, Senin (5/10/2020). Sidang paripurna yang dimulai dari siang, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin,Disebutkan, forum rapat paripurna hari ini dihadiri oleh 318 anggota dari 575 anggota dewan.Dalam Pembicaraan Tingkat II, masing-masing fraksi memberikan pemandangan atas RUU Cipta Kerja.Ternyata ada dua fraksi yang menolak RUU Cipta Kerja, yaitu Fraksi PKS dan Partai Demokrat. Dalam pandangannya, Fraksi Partai Demokrat menegaskan, pembahasan RUU Cipta Kerja cacat prosedur.Selain dianggap tidak transparan dan akuntabel, juga tidak melibatkan pekerja dan
civil society. Sementara Fraksi PKS menilai RUU ini bertentangan dengan politik hukum dan kebangsaan. Ini karena adanya liberalisasi sumber daya alam melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta dalam investasi.Fraksi Partai Golkar, PPP, PKB dan PDI Perjuangan dalam pemandangannya,  menyetujui RUU Cipta Kerja. Sedangkan Fraksi PAN menyetujui dengan catatan.Sempat terjadi perdebatan antara pimpinan sidang dengan Benny K Harman dari fraksi dari Partai Demokrat. Bahkan pimpinan sidang sempat mengancam akan mengeluarkan Benny ke luar sidang.Setelah disepakati sidang paripurna, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih atas kerja keras anggota dewan.