Polisi Ringkus Tiga Orang Penjual Gading Gajah di Lampung

polisi tangkap penjual gading gajah-lampung
polisi tangkap penjual gading gajah-lampung (Foto : )
Tiga penjual gading gajah diringkus oleh petugas dari Polda Lampung.  Saat ditangkap oleh petugas, ketiga pelaku masih  berada di sebuah hotel  di Lampung. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm, berat 96,2 gram, dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram.
Penangkapan terhadap pelaku penjualan gading gajah ini dilakukan oleh Subdit Tipiditer Ditreskrimsus Polda Lampung bersama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Saat ditangkap ketiga orang pelaku penjual gading gajah ini berada sebuah hotel di Lampung.Penangkapan ketiga pelaku yang berasal dari Lampung Tengah  ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap melihat perburuan liar terhadap gajah di hutan kawasan lindung.Mendapatkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dan melihat aktivitas mencurigakan dari ketiga pelaku. Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm berat 96,2 gram, dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram.Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,  ketiga pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) uu nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,  dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.Pujiansyah |Bandar Lampung, Lampung