Polisi Bongkar Sindikat Jual-Beli Obat Aborsi secara Online

JUAL BELI OBAT ABORSI
JUAL BELI OBAT ABORSI (Foto : )
Tim Satres Narkoba Polres Cimahi, berhasil membongkar sindikat jual beli obat aborsi yang dijual secara online, Selasa (8/9/2020).
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapatkan tablet cytotec misoprotol, metformin HCL, dan anlgesyc diclofenac sodium, berserta ATM, maupun uang cash Rp1,2 juta.Polisi meringkus tersangka Linda (31), dan Suci (26) warga Desa Pagarwangi-Lembang, menyita satu paket obat aborsi serta racikan yang diklaim bisa menghilangkan janin.Ironisnya, pembeli obat terlarang ini rata-rata diketahui masih berstatus pelajar, harga yang dibandrol untuk satu paket penggugur kandungan, senilai dua juta empat ratus rupiah.AKP Andri Alam mengatakan, anggotanya melakukan penyelidikan selama tiga minggu, terkait dengan temuan-temuan, yang diduga pembuangan janin bayi dibawah umur empat bulan.Setelah didalami, ternyata menemukan bukti dari media sosial, terdapat penjualan obat-obatan keras, yang diduga sebagai pemicu untuk mengugurkan janin tersebut.Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, mereka sudah beroperasi dari tahun 2017, jadi sekitar tiga barang tahun, untuk bukti alat komunikasi ada sekitar 300 pasien yang menjalani transasksi dan yang akan belum terjadi.Adapun untuk modus transaksi obat aborsi diketahui lewat media sosial, dan pembeli mentransfer uang kemudian barang dipaketkan ke alamat pembeli, tidak hanya di Bandung Raya, namun sampai luar Kota Bandung, seperti Bogor, Karawang dan Bekasi.Efek samping dari bukti yang didapat, ada arahan uang disampaikan media sosial, pil itu digunakan sepuluh kali, melaui mulutnya dan dimasukan pada alat kelaminya, bila belum terasa kontraksi, dan belum keluar cairan beserta darah, harus mengkosumsi dengan dosis yang sama.Barang bukti itu terdiri atas satu plastik klip berisikan 17 butir tablet cytotec misoprotol, pengugur kandungan,18 metformin hcl 500 gram, pembersih setelah janin keluar, dan 18 anlgesyc diclofenac sodium, penahan rasa nyeri, ATM mandiri, dan bukti transfer ke rekening mandiri sebesar dua juta lima ratus rupiah.Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijebloskan ke tahanan Mapolres, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bakal dijerat dengan pasal 196 juncto 197 Undang-Undang No 36/2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Endra Kusumah | Kota Cimahi, Jawa Barat