Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki, Kasusnya Tetap Ditangani Kejagung

kopers kejagung
kopers kejagung (Foto : )
Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasusnya tetap ditangani Kejaksaan Agung, tidak diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara atau ekspose terkait kasus dugaan suap dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Selasa (8/9/2020).Sejumlah pihak diundang dalam gelar perkara, yaitu Komisi Kejaksaan, Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, KPK serta Polri.Gelar perkara yang dimulai sekira pukul 9 pagi, digelar secara tertutup. Kejaksaan Agung memastikan, kasus Jaksa Pinangki masih tetap mereka tangani dan tidak diambil alih oleh KPK.Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Ali Mukartono, KPK hanya melakukan pengawasan terhadap kasus ini.Namun jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur penyelewengan, baru akan diambil alih KPK.Baik Kejagung maupun Polri sedang menangani kasus yang melibatkan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.Polri menangani kasus penerbitan surat jalan palsu dan penghapusan 
red notice Djoko Tjandra .
Shandi March & Mahendra Dewanata I Jakarta