KPU Medan Wajibkan Balon Pasangan Wali Kota Medan Bebas Covid-19

KPU Medan Wajibkan Balon Pasangan Wali Kota Medan Bebas Covid-19
KPU Medan Wajibkan Balon Pasangan Wali Kota Medan Bebas Covid-19 (Foto : )
KPU Medan mewajibkan Bakal Calon (Balon) pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftar pada Pilkada 2020 untuk melakukan tes swab.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan resmi membuka pendaftaran bagi Balon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan mulai Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).Ketua KPU Medan Agussyah Damanik mengatakan, pada hari pertama dan kedua pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB. Selama proses pendaftaran, mereka wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19.Ia menambahkan, untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, KPU Medan menerapkan hanya Balon pasangan Wali Kota, Ketua dan Sekretaris Partai Politik pengusung yang boleh ikut mendaftar. Bagi relawan dan pendukung dilarang masuk Kantor KPU Medan.Ditegaskan Agussyah, setiap Balon Pilkada Medan yang mendaftar harus melampirkan hasil tes
swab dari rumah sakit yang ditentukan oleh KPU Medan.Jika hasilnya ada yang terinfeksi covid-19, maka KPU Medan melarang Balon bersangkutan untuk ikut hadir mendaftar di kantor KPU, hingga akhir batas waktu yang ditetapkan.Sebelumnya, KPU Medan telah menetapkan Balon pasangan Wali Kota Medan yang mendaftar ikut Pilkada 2020, minimal harus mengantongi dukungan dari 20 persen kursi yang ada di DPRD Medan yakni sekitar 10 kursi dari 50 anggota DPRD Medan. Fahmi | Medan, Sumatera Utara