Aksi Brutal Oknum TNI Berujung Pemecatan, 31 Prajurit Sudah Diperiksa

Aksi Brutal Oknum TNI Berujung Pemecatan, 31 Prajurit Sudah Diperiksa (Foto Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen G
Aksi Brutal Oknum TNI Berujung Pemecatan, 31 Prajurit Sudah Diperiksa (Foto Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan Wakapolri Komjen G (Foto : )
Aksi brutal oknum TNI yang meneror, menganiaya, menembak dan berakhir pada pengrusakan dan pembakaran Kantor Polsek Ciracas, berujung pemecatan.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menegaskan, pihaknya akan terus mengejar dan mencari semua pelaku penyerangan Markas Polsek Ciracas Jakarta Timur. Ada ratusan yang terlibat, di antaranya adalah prajurit TNI.
Jenderal Andika menyatakan permintaan maafnya atas insiden yang terjadi pada Sabtu dini hari, 29 Agustus 2020 itu.Apalagi selain mapolsek yang dirusak, beberapa tempat usaha warga yang ada di sekitar itu turut menjadi korban pengrusakan.Mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ini mengatakan, pihaknya akan terus mengawal agar insiden tersebut tuntas.Selain itu, pihaknya juga akan memberikan ganti rugi, mulai dari biaya perawatan rumah sakit, hingga kerusakan lain dalam aksi penyerangan tersebut."Kami akan kawal terus agar ada tindak lanjut. Termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit, maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," kata Jenderal Andika, Minggu (30/8/2020). Dia memastikan, penelusuran keterlibatan oknum prajurit TNI dalam insiden tersebut akan terus dilakukan. Saat ini, 31 orang telah dipanggil untuk diperiksa. Ia berjanji, akan menuntaskan kasus ini hingga semua yang ikut dalam aksi perusakan Mapolsek Ciracas, bisa diungkap. "31 orang ini sebagai pengembangan awal. Kami yakin yang terlibat lebih banyak. Kami tidak tahu ada keterlibatan warga sipil dalam insiden ini, tetapi penyelidikan masih terus berlangsung. Kami akan terus berusaha dan tidak akan menyerah sampai semua orang yang terlibat berhasil diungkapkan," ujarnya.Sejauh ini, dari pemeriksaan yang sedang berlangsung, semua pelaku yang terlibat sudah memenuhi pasal KUHP Militer. Sehingga, selain akan diberikan hukuman sesuai peraturan yang berlaku, para prajurit yang terlibat juga akan dipecat."Jadi, selain pasal-pasal yang dilanggar oleh masing-masing, kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yakni pemecatan. Hukuman ini akan diberikan kepada semua prajurit TNI AD yang terlibat, apa pun perannya," kata Jenderal Andika.Kemudian, lanjut Andika, pihak TNI AD juga akan membuat mekanisme dengan semua yang terlibat untuk mengganti segala biaya kerusakan, maupun biaya pengobatan korban. Penelusuran terkait kerugian yang diakibatkan oleh insiden tersebut juga sedang didata oleh Pangdam Jaya."Pangdam Jaya akan menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut dan akan melaporkan kepada saya. Dari jumlah itulah yang akan digantikan oleh semua pelaku yang terlibat, apapun perannya. Jangan orang hanya pasrah menyerahkan diri, tetapi mereka juga harus bertanggung jawab bahwa tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan mereka," ujarnya.Selain itu, pihak TNI AD juga telah menyiapkan hukum bagi orang atau oknum yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan dan menyembuhkan atau menghilangkan bukti. Hukum terhadap tindakan tersebut akan lebih diberatkan."Kalau ada yang menyembunyikan bukti, akan ditambahkan hukumannya. Perlakuan akan berbeda kepada mereka yang kooperatif atau yang menyembunyikan. Tidak ada lagi yang sama begitu saja," katanya.Andana Ekky | Jakarta