KROSCEK: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, LBP Minta Pemutihan Koruptor

kjg fi
kjg fi (Foto : )
Muncul postingan di media sosial, tangkapan layar  artikel portal berita tentang gedung Kejagung yang terbakar. Disebut dalam narasi postingan LBP meminta pemutihan bagi koruptor.
Baru-baru ini beredar di media sosial
Facebook sebuah tangkapan layar artikel terbakarnya gedung Kejagung yang terjadi pada Sabtu, (22/8/2020). Artikel tersebut dibagikan oleh pengguna Facebook berakun @Wiji Kartini pada  23 Agustus 2020. Tangkapan layar diambil dari portal berita kompas.com yang berjudul “Terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung dan Nasib Berkas Perkara…” . Artikel yang juga di bagikan ke grup Facebook KONTRA INTELEJEN  ini, mencantumkan narasi sebagai berikut: “Pejabat BIN : “Lapor pak Presiden, gedung Kejaksaan dibakar eh maksudnya terbakar !”Presiden : “Alhamdulillah… Eh maksudnya , itu bukan urusan saya.”LBP : ” Kau bereskan lah pemutihan bagi saudara² koruptor kita”Kapolri langsung berlagak pilon,Para pejabat pura² kaget.Para Taipan berpesta pora di Christmas Island.140 kasus korupsi yang dilakukan kader PDIP pun hilang,60 kasus korupsi kelas kakap yg dilakukan Konglomerasi China pun lenyap.” [caption id="attachment_365560" align="alignnone" width="437"] Postingan Facebook, akun @Wiji Kartini, tangkapan layar artikel kompas.com. (Foto: Tangkapan layar Faceboo/Wiji Kartini)[/caption] Bagaimana kebenaran informasi ini? Apakah benar LBP (Luhut Binsar Panjaitan) meminta pemutihan bagi koruptor? Berikut krosceknya. Seperti dilansir laman turnbackhoax.id, Senin (24/8/2020), diperoleh fakta bahwa, artikel berita yang dibagikan, tidak terdapat pernyataan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) meminta pemutihan bagi koruptor. Artikel kompas.com memaparkan penjelasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran. Kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Nomor 1, RT 011/RW 007, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Api menyala sekitar pukul 19.10 WIB. Setelah menerima laporan, pihak pemadam kebakaran langsung mengerahkan mobil pemadam ke lokasi. [caption id="attachment_365563" align="alignnone" width="900"] Penjelasan tangkapan layar artikel kompas.com yang dibagikan, namun narasi yang dicantumkan tidak sesuai dengan konteks dalam artikel berita. (Kolase: Tangkap layar Facebook & kompas.com)[/caption] Masih dari turnbackhoax.id, mengutip Medcom.id, pihak kepolisian menyelidiki penyebab kebakaran. Di antaranya, polisi mengamankan sejumlah kamera pemantau atau closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP). Kebakaran terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung yang berada persis di balik gerbang utama Korps Adhyaksa itu. Diduga, api berasal dari lantai 6 Gedung Utama. Mulanya, kebakaran besar terjadi di sisi utara sebelah kanan gedung lalu merembet hingga ke sisi tengah, hingga ke sisi selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, berdasarkan laporan sementara, kebakaran di Gedung Utama Kejagung berasal dari lantai 6 yang merupakan bagian kepegawaian. Lantai 5 juga dijadikan sebagai tempat pembinaan kepegawaian. Kedua lantai ini berdekatan dengan lantai 3 dan lantai 4 yang masing-masing berfungsi sebagai ruang intelijen. Hari mengungkap, gedung yang terbakar tersebut berstatus cagar budaya atau heritage. Hal ini Hari sampaikan menjawab pertanyaan yang menyebut gedung yang terbakar tersebut merupakan gedung yang baru direnovasi. Hari memastikan, Gedung Utama yang terbakar saat ini bukanlah gedung yang baru direnovasi. Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Ia menyatakan, Gedung Utama Kejagung yang terbakar bukanlah lokasi penyimpanan berkas penanganan perkara dan tempat tahanan. Hal yang sama juga diungkap oleh Hari Setiyono. Hari menyebut bahwa tidak ada data penanganan perkara yang terbakar. Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran. Berdasarkan kroscek dan penelusuran di atas, dapat disimpulkan klaim bahwa Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) meminta pemutihan bagi koruptor terkait terbakarnya gedung Kejaksaan Agung adalah klaim tidak benar. informasi yang dibagikan termasuk dalam Misleading Content atau Konten yang  Menyesatkan.