Vanessa Angel Berkas Sudah P21 Dilimpahkan ke Kejaksaan, Langsung Ditahan?

Vanessa Angel berkasnya lengkap dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (foto instagram Vanessa Angel)
Vanessa Angel berkasnya lengkap dinyatakan P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (foto instagram Vanessa Angel) (Foto : )
Vanessa Angel tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Xanax, setelah memakan waktu hingga berbulan-bulan, akhirnya hari ini Kamis (6/8/2020) berkasnya dinyatakan lengkap alias P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, barang bukti sekaligus menyerahkan Vanessa Angel.
Hal tersebut di uraikan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, melalui pesan singkat via aplikasi Whatsaap dan sudah di konfirmasi kebenarannya, namun apakah istri Bibi Ardiansyah langsung ditahan? Kompol Ronaldo mengatakan sudah menjadi wewenang pihak Kejaksaan."Iya. Hari ini (Vanessa Angel) di tahap dua, ya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar, Kamis (6/8/2020)."(Penahanan Vanessa Angel) ranah JPU," ucap Kompol Ronaldo.Vanessa yang baru saja melahirkan anak pertama, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, di daerah Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 16 Maret 2020, Saat penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 20 butir psikotropika jenis Xanax, dengan rincian 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar, dan 5 butir di dalam tas milik Vanessa.Vanessa ditangkap Bersama suaminya Bibi Ardiansyah dan managernya yang berinisial CL berdasarkan hasil test urin, wanita yang pernah bikin gempar akibat skandal prostitusi online di Surabaya dinyatakan negative, demikian juga dengan CL yang negative, sehingga keduanya di perbolehkan pulang, berbeda dengan sang suami yang dinyatakan positif menggunakan narkoba psikotropika golongan 4 dan diarahkan untuk melakukan rehabilitasi, namun pada akhirnya ketiganya tersebut bisa pulang.Meski begitu, jerat pidana Vanessa tetap berlanjut, ia menjadi tersangka dan berstatus tahanan kota, tersebab memiliki psikotropika jenis Xanax yang dibeli tanpa resep dokter, sehingga diduga melanggar pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.