Gerebek Angel Lelga, Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis, Ancaman 5 Tahun Penjara

Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis, ancaman minimal 5 tahun penjara (foto instagram Vicky Prasetyo)
Vicky Prasetyo didakwa pasal berlapis, ancaman minimal 5 tahun penjara (foto instagram Vicky Prasetyo) (Foto : )
Vicky Prasetyo jalani sidang perdana, Rabu (22/07/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, mantan istrinya. Sidang pun berjalan secara virtual, dimana Vicky tetap berada di Rutan Salemba, namun ia bisa mengikuti jalannya persidangan dengan muncul dilayar kaca televisi ruang sidang.
Dilayar kaca, Vicky terlihat dalam kondisi sehat dan menggunakan kemeja putih sambil duduk tenang mendengarkan jalannya persidangan.Jaksa Penuntut Umum membacakan awal mula kasus ini bergulir yang peristiwanya terjadi pada 19 November 2018 lalu, saat Vicky Prasetyo melakukan pengerebekan dirumah Angel Lelga.“Vicky Prasetyo bin Hermanto Senin 19 November 2018 setidaknya pada November 2018 bertempat di rumah saksi Angel Lelga di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. PN Jaksel berwenang memeriksa perkara ini,” tutur Jaksa Penuntut Umum.“Terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik,” sambung JPU.Setelah itu dakwaan pun dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.Kemudian Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata JPU."Kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP. Atau ketiga, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP," sambungnya.Vicky Prasetyo mulai resmi ditahan sejak 7 Juli 2020, setelah berkasnya dinyatakan P21 alias lengkap. Setelah memenuhi panggilan JPU, hari itu juga Dari Kejari Vicky langsung digiring ke Rutan Salemba Jakarta Pusat, dengan kondisi tangan sudah terborgol.Mendengar Vicky ditahan, Angel Lelga selaku pelapor merasa lega, tersebab progres hukum kasus ini.