Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Pekalongan, Apa Motifnya?

TSK
TSK (Foto : )
Temuan mayat  remaja bersimbah darah, di Bantaran Sungai Kota Pekalongan, Jawa Tengah, sempat menggegerkan warga setempat. Korban, diduga kuat dibubuh temannya sendiri.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi terhadap sejumlah saksi, terkuak motif pembunuhan ini tidak lain untuk menguasai kendaraan milik korban Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara.KNP remaja yang baru berumur 17 tahun ini,  diamankan tim buser Polres Pekalongan Kota, saat tengah berada di kawasan stadion Hoegeng pada Kamis malam.Pelaku langsung diringkus dan diamankan ke Mapolres Pekalongan Kota, beserta barang bukti sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku, dihadapan petugas pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Muhamad Arya Sofa yang merupakan teman saat SMP dulu.Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil membekuk pelaku, sekitar 15 jam sejak penemuan jenasah korban. Pelaku merupakan remaja pria berinisial KNP (17), warga Kota Pekalongan, pelaku ini ditangkap bersama kekasihnya ketika sedang berada di kawasan stadion Hoegeng Kota Pekalongan.Pelaku mengaku nekat membunuh korban karena ingin menguasai sepeda motor milik korban, pelaku kemudian berniat menjual motor korban, dan uang hasil penjualan motor itu akan dipakainya untuk biaya menikahi kekasihnya.Setelah pelaku membunuh korban, dan mengambil motor korban, pelaku sempat menawarkan untuk menjual sepeda motor korban di media sosial facebook seharga RP4,5 juta.Terungkap pula bahwa pelaku bekerja sama dengan kekasihnya untuk mengajak korban, pelaku dan kekasihnya bersama korban berboncengan menggunakan sepeda motor honda beat bernopol G 6174 NH,milik korban.Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menusuk korban menggunakan pisau dapur, setelah korban tidak bernyawa, pelaku dan kekasihnya langsung kabur sembari membawa sepeda motor korban.Selain menangkap pelaku dan kekasihnya, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban dari tangan pelaku, sebelumnya, polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya, antara lain sebilah pisau dapur yang dipakai untuk membunuh korban.Pelaku kemudian dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Otong Susilo | Pekalongan, Jawa Tengah