Bea Cukai Sumut Musnahkan Barang Selundupan Sebesar Rp3,2 Miliar

pemusnahan barang ilegal-martinus
pemusnahan barang ilegal-martinus (Foto : )
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, Rabu (15/7/2020), memusnahkan sejumlah barang impor tanpa cukai dan selundupan. Sejumlah barang hasil tangkapan selama 2020, senilai tiga koma dua miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara  dua koma dua miliar rupiah.
Pemusnahan sejumlah barang selundupan, dilakukan dengan dua cara berbeda, yakni dibakar dan dihancurkan, dilaksanakan di halaman kantor pelayanan Bea Cukai tipe madya Belawan, di kawasan Jalan Anggada, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.Setelah berkekuatan hukum tetap dari Kejaksaan Negeri Belawan, khusus untuk minuman beralkohol asal luar negeri sebanyak 141 botol tidak memiliki cukai, dimusnahkan dengan cara dihancurkan.Sedangkan untuk barang bukti lainya seperti 2.866.480 batang rokok,  37 bale pres pakaian bekas, makanan dan obat-obatan seperti kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar ini, tidak memiliki izin edar masuk ke Indonesia, merupakan hasil penindakan sinergitas antara petugas beacukai sumut bersama TNI dan Polri.Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, mengatakan barang sitaan milik negara yang dimusnahkan, merupakan hasil tangkapan selama 2020 senilai tiga koma dua miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara  dua koma dua miliar rupiah.Dengan adanya kegiatan rutin yang dilakukan petugas Bea dan Cukai, dengan mengandeng TNI-Polri, akan terus mengawasai perairan pantai timur Sumatera, dan sejumlah bandara, dapat menyelamatkan industri dalam negeri.
Martinus Sitorus | Belawan, Sumatera Utara