Cerita Yasonna yang Sukses Ekstradisi Buronan Pembobol BNI dari Serbia

buronan bni
buronan bni (Foto : )
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berhasil ekstradisi buronan pembobol BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia. Menurutnya, proses pemulangan Maria sempat mendapat gangguan. 
Kunjungan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Serbia berhasil menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pembobol Bank BNI Maria Pauline Lumowa. "Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses
handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020). Menurut Yasonna, keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat gangguan, namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia. "Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan," katanya. Yasonna juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015. [caption id="attachment_346813" align="alignnone" width="900"] Menhukham Yasonna Laoly saat berbicara dengan Maria Pauline Lumowa di pesawat yang membawanya pulang ke tanah air (Foto: Istimewa)[/caption]

Sempat Mendapat Gangguan

Yasonna menceritakan, sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi.  Juga ada upaya dari salah satu negara di Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud. Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau setara Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu, kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu. Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, menggelar penyelidikan. Hasilnya didapat data bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Bolak-balik ke Singapura

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura. Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda. Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. "Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna. Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna. Rombongan Yasonna Laoly tiba di tanah air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi ini.