ASN Jakarta Barat Ditangkap Kejaksaan Negeri Jakbar

ASN JAKARTA BARAT
ASN JAKARTA BARAT (Foto : )
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menahan staf bagian umum Wali Kota Jakarta Barat, Tri Prasetyo Utomo, karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan dokumen, dalam kasus jual beli tanah, di kawasan Kebon Jeruk, senilai ratusan juta rupiah.
Dengan menggunakan rompi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mantan Lurah Pekojan yang kini menjadi staf bagian umum di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Tri Prasetyo Utomo, dikirim ke Rutan Cabang Kejagung Salemba, Jakarta Pusat.Mantan Lurah Pekojan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemerasan dan pemalsuan dokumen, dalam proses jual beli lahan di kawasan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada tahun 2019, saat dirinya menjadi Kasie pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan.Dalam kasus ini, tersangka yang terakhir bertugas sebagai staff bagian umum di kantor Wali Kota Jakarta Barat, disangkakan telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, sebesar Rp400 juta.Tersangka dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,  juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang penyalahgunaan wewenang jabatan untuk memperkaya diri sendiri, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan terancam dicopot sebagai Aparatur Sipil Negara.
Ong Suhirman | Jakarta