Pemburu Bekantan Tak Menyangka  Perbuatannya Akan Berakhir di Balik Terali Besi             

pemburu bekantan3
pemburu bekantan3 (Foto : )
Pemburu Bekantan Tak Menyangka  Perbuatannya Akan Berakhir di Balik Terali Besi
.  
Samani alias Rani (32 th) seorang warga Desa Sei Pitung, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, kini akhirnya harus berurusan pihak Polres Kapuas, akibat dengan sengaja memburu satwa dilindungi yaitu bekantan. Pelaku perburuan bekantan, Samani mengaku binatang buruannya tersebut untuk dikomsumsi bersama keluarganya. Samani yang kesehariannya hanyalah seorang tani di kampungnya tidak menyangka perbuatannya yang telah menghabisi nyawa seekor satwa bakatan(nasalislarvatus) aakan berakhir dibalik jeruji besi.Selain sebagai petani, Samani juga mengakui gemar berburu binatang di dalam hutan di sekitar kampungnya, yang mana hasil buruannya dikomsumsi bersama istri dan anaknya juga menjualnnya.Kasus pembunuhan satwa tersebut terungkap saat anggota Polsek Kapuas Barat melihat adanya postingan di media sosial (medsos) instragram yang menjual daging bekantan/ (13/06/2020). Petugas pun lalu mencari keberadaan pelaku ke desa tempat tinggalnya dan langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti kejahatannya. Pelaku mengakui membunuh binatang tersebut dengan menggunakan satu unit senapan angin dengan laras kaliber 5,5 mm.Saat dilakukan penangkapan polisi menemukan barang bukti berupa senapan angin, daging mentah binatang bekantan seberat 9,3 kilogram dan daging bekantan yang sudah dimasak sebanyak 3 kilogram.Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengatakan,  pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100.000.000Agung Supriyanto | Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah