Polda Babel Tangkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental, Puluhan Mobil Diamankan

TSK
TSK (Foto : )
Polda Bangka Belitung membongkar komplotan penggelapan mobil rental di Pangkalpinang. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 45 mobil rental yang digadaikan para pelaku.
Para pelaku adalah Elisabeth alias Lisa (34) seorang karyawan swasta, Robert Frankie (38) sopir, Heri Saputra (25) buruh harian, Ayu Lesatari (22) ibu rumah tangga warga Gandaria Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.Julian Alis Ayung (25) buruh harian warga Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah dan Robby Suprayogi (39) warga komplek Grasi Sungailiat Kabupaten Bangka dan merupakan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS).“Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari beberapa pemilik rental mobil," jelas Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Anang Syarif Hidayat kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).Dijelaskan Anang, dari pengungkapan kasus penggelapan ini total ada 45 mobil yang berhasil diamankan petugas. Lanjut Anang, 11 mobil diantaranya sudah diambil pemilik."Pelaku utama adalah Elizabeth alias Lisa yang berperan dalam kasus penggelapan mobil rental ini. Lisa ini merupakan residivis kasus penggelapan barang elektronik, divonis 1,9 bulan dan baru keluar Desember 2019 lalu, dan kembali tertangkap," tegas Anang.Puluhan mobil yang berhasil diamankan petugas disewa dari 18 tempat rental mobil, 17 tempat rental mobil di Pangkalpinang dan satu tempat rental di Kabupaten Bangka. Ditambahkan Anang, pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai supir hingga pencari tempat gadai."Mereka menyewa mobil bervariasi, dari 3 mobil hingga 9 mobil per tempat rental. Untuk modusnya, pelaku menyewa mobil (satu hingga dua hari) lalu direntalkan kepada orang lain, kemudian digadaikan," kata Anang.Atas ulahnya, keenam pelaku di jerat pasal penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Emzy ArdiwinataSumber: Humas Polda Babel