Usai menjalani pemeriksaan Polrestabes Makassar, 23 terduga pelaku dan 3 tersangka pengambilan paksa jenazah langsung menjalani rapid test covid-19. Warga yang reaktif covid-19 akan dilakukan perawatan dan karantina.
Sebanyak 23 warga terduga pelaku dan 3 tersangka pengambilan paksa jenazah PDP langsung menjalani rapid tes covid-19. Rapid test dilakukan usai pemeriksaan secara maraton oleh pihak penyidik di aula Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu dini hari (10/ 6/2020).Tim Dokkes Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, langsung melakukan pengecekan suhu tubuh, terhadap satu persatu terduga pelaku. Setelah dilakukan pengecekan suhu tubuh, petugas langsung melakukan pendataan hingga proses rapid test covid-19.Terduga pelaku ataupun tersangka yang reaktif covid-19 setelah rapid test akan dilakukan perawatan dan karantina di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Meski terdapat yang reaktif dari salah satu tersangka, proses hukum akan tetap diberlakukan oleh aparat kepolisian.Sebelumnya, aparat kepolisian Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar, menangkap 26 warga terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di lokasi berbedda di Makassar. Tiga diantaranya sudah ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Polrestabes Makassar, yang terlibat di Rumah Sakit Dadi dan Stellamaris Makassar. Hingga kini petugas kepolisian masih mengejar beberapa tersangka lainnya yang ikut dalam aksi peengambilan paksa jenazah.Sulhar Andhiez | Makassar, Sulawesi Selatan
Baca Juga :