Rampas HP di Pasar, Jambret Babak Belur Diamuk Massa

copet
copet (Foto : )
baru, namun pelaku tidak punya uang.Saat ini pelaku masih diamankan, tidak menutup kemungkinan akibat ulahnya ini pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Pebriansyah | Palembang, Sumatera Selatan