Pengamanan SIKM Di Perbatasan Bekasi Jawa Barat, Menuju Jakarta Timur, Masih Ada Pengendara Tak Patuh

Pemeriksaan PSBB dan SIKM di wilayah perbatasan Bekasi menuju Jakarta Timur (foto Sudarmanto)
Pemeriksaan PSBB dan SIKM di wilayah perbatasan Bekasi menuju Jakarta Timur (foto Sudarmanto) (Foto : )
Sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur No. 47 tahun 2020 tentang Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) untuk wilayah Jabodetabek yang sudah diberlakukan pada tanggal 20 Mei 2020, di hari kesembilan ini Jum’at (29/5/2020) masih saja ada pengendara yang tak memiliki SIKM untuk memasuki wilayah Jakarta, seperti Check Point di wilayah perbatasan Jalan Raya Bekasi Jawa Barat di Patung Elang Bondol menuju Jakarta Timur.
Dari pantauan tim antv, sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, sekaligus pengecekan SIKM di wilayah perbatasan Jalan Raya Bekasi Jawa Barat di Patung Elang Bondol menuju Jakarta Timur. Adapun kendaraan yang diperiksa adalah yang bukan berplat nomor DKI Jakarta.Amran Parmadi dari petugas Satpol PP sebagai pengendali Check Point posko Elang Bondol di perbatasan Bekasi menuju Jakarta Timur mengatakan bahwa sudah memeriksa beberapa kendaraan yang tidak memenuhi persayaratan SIKM, namun tidak ada sanksi admisnistrasi, hanya saja kendaraan yang tidak mematuhi persayaratan SIKM disuruhnya berputar balik ke tempat asal.“Kita tadi sudah memberlekukan SIKM, ke Jakarta dengan catatan, kendaraan yang kita berhentikan kendaraan roda dua dan empat yang non B, jadi nopol yang non B, kita periksa identitas, yang bersangkutan kita tanyakan untuk SIKM, kalau tidak bisa menunjukkan SIKM atau KTP Jakarta atau Jabodetabek, kita suruh putar balik, kita kenakan sanksi diputar balikan ke daerah asal,” ucap Amran Parmadi.[caption id="attachment_329251" align="alignnone" width="900"]
Pengamanan PSBB dan SIKM di wilayah perbatasan Bekasi Menuju Jakarta Timur (foto Sudarmanto) Pengamanan PSBB dan SIKM di wilayah perbatasan Bekasi Menuju Jakarta Timur (foto Sudarmanto)[/caption]Data yang diperoleh perhari Jum”at (29/05/2020) kendaraan roda dua yang masih mendominasi tidak memenuhi persayaratan SIKM, sehingga harus kena sanksi putar balik ke tempat asalnya.“Roda dua yang di lanjut sekitar 36, dan yang putar balik ada 45, sedangkan roda empat ada 17 mobil yang lanjut, karena dia memiliki KTP Jabodetabek, kemudian yang diputar balik ada 12 orang, karena mereka tidak memiliki KTP Jabodetabek dan surat ijin keluar masuk DKI”, sambungnya.Adapun persayaratan yang belum mempunyai SIKM sebenarnya bisa mendaftarkan diri melalui layanan online atau daring di alamat website corona.jakarta.co.id dan mengikuti ketentuan di dalam website tersebut.“Prosedurnya jika punya SIKM, nti dia punya selembar surat yang ada barcode nya, surat ijin yang dikeluarkan dari PTSP, dan yang bersangkutan juga daftar melalui daring online melalui website corona.jakarta.co.id nanti jika persyaratan sudah lengkap antara lain surat dari RT, RW, KTP yang bersangkutan, surat keterangan dari kantor perusahaan tempat dia bekerja, nanti di scan