Ini Penegasan Waketum PSSI Soal Pengganti Sekjen Ratu Tisha Destria

Ratu Tisha Di FIFA Council Meeting
Ratu Tisha Di FIFA Council Meeting (Foto : )
Ini penegasan Waketum PSSI soal pengganti Sekjen Ratu Tisha Destria. Sebelumnya beredar kabar kalau wakil Sekjen PSSI Maaike Ira Puspita bakal naik jabatan menjadi Sekretaris Jenderal PSSI menggantikan Ratu Tisha Destria hingga terpilihnya Sekjen yang baru.
Sekjen Ratu Tisha Destria secara resmi telah menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Senin sore (13/4). Fakta itu telah membuat publik olahraga nasional khususnya insan sepakbola mempertanyakan apa alasannya dan siapa sang calon penggantinya.Wakil Ketua Umum PSSI Mayjen TNI (Purn) Cucu Somantri, menegaskan proses penentuan pengganti Sekjen PSSI tidak bisa dilakukan secara instan atau sepihak.Menurut sosok Waketum yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) tersebut, terdapat mekanisme organisasi yang harus dilalui.“Ada fit and proper test yang harus diikuti oleh sang calon. Tanpa kecuali. Setelah itu, harus ada persetujuan dari Komite Eksekutif PSSI,” tegas Cucu Soemantri, Selasa (14/4).[caption id="attachment_307541" align="alignnone" width="900"]
Sekjen PSSI Ratu Tisha Destria Mundur Ratu Tisha Destria secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekjen PSSI Senin 13 April 2020. Apa alasan sebenarnya dari Ratu Tisha sampai meletakkan jabatannya hingga kini belum terungkap. (Foto: Ratu Tisha)[/caption]Seperti diketahui, posisi Seketaris Jendral PSSI terbilang sangat menentukan dalam organisasi PSSI. Karena itu, ia haruslah dipilih dari sosok yang paham dan menguasai organisasi serta paham terhadap sepak bola Indonesia secara menyeluruh.Dalam daftar tanggung jawab Sekjen PSSI berdasarkan pasal 61 poin 3 Statuta PSSI disebutkan beberapa tugas Sekjen di antaranya melaksanakan keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum. Kemudian, mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan badan-badan lain.Tidak hanya itu, sesuai dengan yang tertulis pada pasal 61 poin 3 Statuta PSSI, Sekjen PSSI juga diharuskan menjaga hubungan baik dengan anggota PSSI, asosiasi provinsi PSSI, asosiasi Kabupaten, asosiasi kota, komite-komite, FIFA, AFC dan AFF.“Sekali lagi, menilik tanggung jawab dan tugasnya yang berat, wajar jika penentuan Sekjen PSSI itu harus melalui tahapan yang panjang dan detail,” kata Cucu Soemantri menjelaskan alasannya.