Imbas Pandemi Covid-19, Bea Cukai Permudah Ekspor Impor Barang Curah

Bea Cukai Permudah Ekspor Impor Barang Curah di Tengah Pandemi Covid-19
Bea Cukai Permudah Ekspor Impor Barang Curah di Tengah Pandemi Covid-19 (Foto : )
Bea Cukai permudah proses ekspor impor barang berbentuk curah. Ini dilakukan untuk membangkitkan perekonomian akibat imbas
pandemi virus corona (covid-19).
Di tengah kondisi perekonomian yang sedang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19, Bea Cukai terus membantu pelaku usaha dan masyarakat dengan memberikan berbagai insentif, baik fiskal maupun prosedural.Kali ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.04/2020, Bea Cukai memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan terhadap selisih berat atau volume barang ekspor impor curah.Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, karakteristik alami barang dalam bentuk curah senantiasa mengalami pemuaian atau penyusutan sehingga seringkali terjadi selisih berat atau volume, antara yang dilaporkan dan saat pemeriksaan oleh petugas.“Hal ini menyebabkan adanya perbedaan perlakuan kepabeanan atas selisih berat barang curah,” ungkapnya.Heru menambahkan, kebijakan ini merupakan masukan dari asosiasi dan industri yang bisnisnya terkait dengan barang curah seperti gandum, makanan ternak, gula, minyak dan barang lainnya yang berwujud cair, gas atau padat berbentuk potongan kecil, bubuk maupun butiran. Toleransi tidak boleh melebihi 0,50 persen dari total berat atau volume barang ekspor impor curah.Ia berharap dengan adanya insentif ini, industri manufaktur di bidang petrokimia, migas, CPO, pupuk, pemintalan, pangan dan industri lainnya yang mengimpor bahan baku ataupun mengekspor hasil produksinya dalam bentuk curah, bisa melaksanakan proses bisnis dengan lebih efektif dan efisien dari sisi waktu dan biaya.Selain itu, lanjutnya, akan memberikan kepastian hukum terkait kepabeanan dalam penanganan selisih berat atau volume barang ekspor dan impor dalam bentuk curah. (*)