Puluhan Napi Dibebaskan dari Lapas Antisipasi Penyebaran Corona

Napi Jambi
Napi Jambi (Foto : )
Pembebasan ini terkait dengan kebijakan Menetri Hukum dan HAM RI secara nasional, guna mencegah dan mengurangi penyebaran virus corona.Lapas Jambi sendiri rencananya akan membebaskan seratus sembilan puluh tujuh narapidana, secara bertahap hingga tanggal  tujuh April mendatang, dan malam hari ini merupakan tahap awal, dengan membebaskan sebanyak tiga puluh sembilan narapidana.Dalam paparannya didepan para napi yang akan dibebaskan,  Kalapas Jambi mengatakan, narapidana yang diasimilasi di luas lapas tersebut,  adalah narapidana yang tidak tersangkut terorisme, korupsi, dan bandar narkoba yang dihukum diatas lima tahun.Mereka yang akan dibebaskan adalah, napi tindak pindana umum, yang sudah menjalani setengah, dan atau dua pertiga masa hukumannya.Para napi yang dibebasakan pun menyambut gembira kebijakan pemerintah ini, karena kondisi lapas yang over kapasitas membuat napi sangat rentan terangkit virus korona yang tengah mewabah saat ini.Pihak lapas berharap, para napi yang mendapat asimilasi diluar lapas, dapat segera bisa beradaptasi dimasyarakat, dengan tidak akan mengulangi perbuatan yang melawan hukum dikemudian hari.
B
ayu Alfarizi – Muhammad