Jika Lockdown Lokal Diberlakuan, Maka Sebaiknya Warga yang Melanggar Harus Dihukum

Jika Lockdown Lokal Diberlakuan, Maka Sebaiknya Warga yang Melanggar Harus Dihukum (Foto Istimewa)
Jika Lockdown Lokal Diberlakuan, Maka Sebaiknya Warga yang Melanggar Harus Dihukum (Foto Istimewa) (Foto : )
Sejumlah wilayah di Tanah Air sudah menerapkan lockdown lokal atau karantina wilayah demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19 yang nyaris kian tak terbendung.
Sejumlah pihak juga terus mendorong pemerintah untuk memberlakukan karantina wilayah atau lockdown lokal karena dianggap sebagai solusi yang logis agar penyebaran virus corona tidak makin meluas.Anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PAN, Intan Fauzi, menilai karantina wilayah harus diberlakukan karena imbauan pemerintah kepada masyarakat terbukti tidak mempan membatasi mobilitas."Mengingat pelaksanaan imbauan di masyarakat tidak maksimal, menurut saya, sudah saatnya pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih tegas sebagaimana telah diatur UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 53-55 yaitu Karantina Wilayah. Berbagai anjuran tidak ada gunanya selama masyarakat tidak taat. Apalagi, tidak ada sanksi tegas terhadap warga yang tidak taat" ujar Intan dalam keterangannya, Minggu (29/3/2020).Intan menilai karantina wilayah harus disertai dengan aturan yang represif atau bersifat memaksa masyarakat agar taat dan hal itu diperlukan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia.Sejatinya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 sudah mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah atau lockdown lokal dan jika ada warga yang melanggar bisa didenda maksimal Rp100 juta."Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 menyebutkan: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," jelas Intan.Intan mendukung langkah pemerintah pusat yang tengah menyiapkan aturan turunan berupa PP Karantina Wilayah atau lockdown lokal akrena sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 6 Tahun 2018 bahwa pemerintah harus terlebih dahulu menerbitkan PP dalam memutuskan status kekarantinaan."Saya kira, tindakan represif menjadi alternatif terbaik untuk keselamatan rakyat, dengan prinsip dasar Salus Populi Suprema Lex, Keselamatan Rakyat adalah Hukum yang Tertinggi," pungkas Intan.