Warga Jakarta yang Ingin Rapid Test, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Warga Jakarta yang Ingin Rapid Test, Berikut Syarat dan Tata Caranya (Foto Ilustrasi Tes Virus Corona)
Warga Jakarta yang Ingin Rapid Test, Berikut Syarat dan Tata Caranya (Foto Ilustrasi Tes Virus Corona) (Foto : )
Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Jumat (27/3/2020), maka penjelasannya adalah sebagai berikut:- Kontak Erat Resiko Rendah adalah mereka yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP).- Kontak Erat dengan Resiko Tinggi adalah mereka yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi/memiliki kemungkinan terjangkit COVID-19.- Orang Dalam Pantauan (ODP) adalah seseorang yang mengalami demam lebih kurang 38 derajat celcius, gejala sistem pernapasan seperti pilek atau sakit tenggorokan dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.Pasien ODP juga harus memilki salah satu kriteria yakni memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal atau memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia.
2. Alur Pemeriksaan
Setelah soal resiko infeksi COVID-19 dikomunikasikan oleh petugas medis kepada pasien sebelum melakukan Rapid Tes, selanjutnya petugas kesehatan pemprov DKI Jakarta akan melakukan Rapid Tes dengan pemeriksaan darah. Ada dua kemungkinan hasil Pertama yakni positif dan negatif.Jika hasilnya positif, akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan test swab. Kemudian pasien akan diminta untuk melakukan isolasi mandiri atau isolasi di shelter selama 14 hari. Selanjutnya pasien akan melakukan pemeriksaan PCR.Namun jika hasilnya negatif, akan diminta untuk isolasi mandiri selama 14 hari karena pasien dianggap infeksius.Setelah melakukan isolasi, jika ternyata kondisi memburuk, orang yang melalukan test itu akan dirujuk ke rumah sakit.Sementara jika kondisi stabil dan tak memburuk, rapid test akan dilakukan satu kali lagi dan Rapid test kedua itu akan dilakukan di hari ke-7 atau ke-10 setelah tes pertama.Kemudian dari hasil rapid test kedua, jika hasilnya positif, pasien akan dirujuk untuk melakukan pemeriksaan PCR.Sementara jika hasilnya negatif dalam pemeriksaan kedua, pasien dinyatakan tak terinfeksi corona.https://twitter.com/DKIJakarta/status/1243011035520331777Untuk tahap awal, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan 502 kit rapid test dari Kementerian Kesehatan. Alat ini langsung digunakan saat Dinkes dan Kemenkes melakukan tracing terhadap warga yang kontak dengan pasien positif.Rapid test tahap awal dilakukan di Jakarta Selatan.