Mendagri Beri Arahan Gubernur Banten Soal Penanganan COVID-19

MENDAGRI APRESIASSITI
MENDAGRI APRESIASSITI (Foto : )
Menteri dalam negeri M. Tito Karnavian melakukan rapat bersama seluruh kepala daerah di Banten, secara tertutup di pendopo Gubernur Banten. Dari hasil rapat selama tiga jam tersebut, Tito menyampaikan beberpa arahan dan kebijakan yang harus dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Meski begitu Mendagri tetap mengapresiasi langkah dan upaya penanganan COVID-19 di Banten,  kepada Gubernur Provinsi Banten dan dan bupati, wali kota, kabupaten, kota di Banten.Banten yang berdekatan dengan Jakarta khususnya wilayah Tangerang, dan daerah lain adanya saat ini sudah terpapar virus COVID-19. Bahkan,  yang positif COVID-19 sudah ada.Untuk  itu, Mendagri melakukan rapat atau berdiskusi dengan gubernur Banten dan kepala daerah kabupaten, kota di Banten untuk mendapat kan masukan tentang situasi COVID-19, dan kemudian langkah langkah yg sudah dijalankan sekaligus juga saran saran dan usulan ke pemerintah pusat.Usai rapat selama tiga jam lebih, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian dalam konferensi persnya, mengapresiasi kepada provinsi dan kabupaten, kota telah melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya melakukan edukasi sosial
discanting atau menjaga jarak, dan jugan sosialisasi pentingnya meningkatkan daya tahan tubuh/ seperti olahraga asupan dan vitamin. Kemudian langkah mitigasi, kepada mereka yang terpapar COVID-19, termasuk mitigasi kepada korban COVID-19.Mendagri juga memberikan masukan masukan tentang upaya yang perlu dilakukan kedepan, karena sudah memasuki fase penularan berdasarkan data yang ada bisa terjadi peningkatan dengan cepat.Upaya pertama melakukan edukasi secara masiv tapi tidak membuat panic, tentang apa itu COVID-19 bagaimana cara penularannya kemudian karakteristiknya. Kemudian perlunya langkah membuat kebijakan sosial discanting atau menjaga jarak dan termasuk kegiatan kerumunan sebaiknya tidak dilakukan, karena itu menjadi media penularan. Baik kegiatan wisata pengajian kesenian, juga tempat menunggu kendaraan membuat jarak satu setengah meter agar tidak terjadi penularan COVID-19.Selain itu, Mendagri juga menyampaikan masalah penganggaran sudah menteri keuangan sudah mengeluarkan dua aturan, dimana pemerintah daerah dibolehkan realokasi anggaran, dalam rangka peningkatan kapasitas, seperti pengadaan alat alat dan mitigasi edukasi kemudian memberikan bantuan rakyat yang ekonominya lemah. dan juga nantinya hal itu akan diperkuat oleh keppres yang dibuat menko nanti.Tentunya mendagri berharap provinsi baik kabupaten, kota dan masyarakat harus bersama-sama dalam mencegah penularan virus COVID-19 tersebut. Hal ini, karena akan berdampak pada ekonomi, maka itu perlu adanya bantuan anggaran khusus untuk memberikan sembako grtais kepada masyarakat yang ekonominya lemah.