Polres Sampang Tangkap 2 Bandar Narkoba, 500 Gram Sabu Disita

GREBEK 500 GRAM SABU
GREBEK 500 GRAM SABU (Foto : )
Dua orang pelaku pengedar dan bandar narkoba jenis sabu di tangkap  anggota Satnarkoba Sampang, Madura. Dalam pengrebekan berlangsung, sempat terjadi teriakan histeris dari keluarga pelaku guna memancing tetangga keluar rumah untuk menggagalkan petugas saat menangap pelaku.
 
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sebesar 500 ratus 42 gram sabu yang siap diedarkan. Petugas kepolisan  Satnarkoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap Saifudin pelaku pengedar dan bandar narkoba jenis sabu.Selain itu, seorang temanya Umar yang juga sebagai pengedar barang haram tersebut, juga diringkus oleh aparat kepolisian.Petugas mengerebek dua pelaku tersebut di rumah Saifudin, Desa Bire Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Dalam penggerebekan berlangsung, sempat terjadi teriakan histeris dari keluarga pelaku memancing tetangga keluar rumah, untuk menggagalkan petugas saat melakukan penangkapan.Dari penggerekan berlangsung, petugas mengamankan barang bukti barang ilegal tersebut dengan  berat total sebesar 500,42 gram sabu, yang siap diedarkan.Sementara itu, dua orang  temannya pelaku masih diburu oleh petugas kepolisan. Atas perbuatanya pelaku di jerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang- Undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjaran. Dimas  Farik | Sampang, Madura