Ahli Waris Menang Gugatan, Pihak Asuransi Harus Membayar Klaim Rp270 Juta

Ahli Waris Menang Gugatan, Pihak Asuransi Harus Membayar Klaim Rp270 Juta (Foto Istimewa)
Ahli Waris Menang Gugatan, Pihak Asuransi Harus Membayar Klaim Rp270 Juta (Foto Istimewa) (Foto : )
Setelah bertahun-tahun berjuang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan Molly Situwanda dan menghukum Asuransi Panin Daiici Life untuk segera membayar klaim sebesar Rp270 juta kepada Molly Situwanda atas klaim dari kematian suaminya Alm Astiang.
Kasus gugatan atas penolakan klaim Molly Situwanda terhadap kematian suaminya kepada Asuransi Panin Daiichi Life sempat berjalan alot.Pihak Molly Situwanda terus berjuang untuk mendapatkan Keadilan dan melalui kuasa hukumnya dari LKBH Wira Dharma telah mengajukan Tuntutan hukum/Gugatan ke Pengadilan Jakarta Barat, sudah menjalankan Persidangan berulang kali di Pengadilan.Melalui Pembuktian surat yang jumlahnya cukup banyak, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-Saksi akhirnya Asuransi Panin Daiichi Life dihukum wajib membayar klaim kepada Molly Situwanda atas klaim asuransi kematian suaminya."Bahwa sejak awal sebelum mendaftarkan Gugatan bahkan pada masa mediasi di Pengadilan dengan itikad yang baik kami sudah meminta Pihak Asuransi PANIN DAIICHI LIFE agar diselesaikan saja dengan baik, damai dan win win sulution namun DITOLAK MENTAH MENTAH, saat ini karena sudah Kalah dan divonis maka Pihak PANIN DAIICHI LIFE wajib membayar kepada Klien kami, Molly Situwanda," ujar Kuasa Hukumnya Suryani, SH, MH.Kini pihak kuasa hukum meminta agar Pihak Asuransi Panin Daiichi Life segera melaksanakan putusan pengadilan dengan baik kepada kliennya.Ditambahkan Suryani, putusan atas apa yang menimpa Molly Situwanda tentunya menjadi pembelajaran bagi pihak atau pengelola asuransi, apakah itu Panin Daichi Life maupun lainnya bahwa dalam menjalankan usahanya jangan kelewat batas merugikan nasabah."Itikad baik dari Pihak Asuransi Panin Daichi Life membayar kepada klien kami tunggu dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan Majelis Hakim pada tanggal 03 Maret 2020 guna menghindari perjuangan Klien kami melalui lembaga penegakkan hukum lainnya," pungkas Suryani.