Cabuli Siswanya Oknum Guru di Serang Banten Ditangkap Polisi

CABULI SISWA-SITI
CABULI SISWA-SITI (Foto : )
Polres Serang Kota berhasil menangkap pelaku pencabulan AJ (50), oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), di salah satu Sekolah Dasar (SD) Gunung Sari, Serang Banten. Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan kepada siswanya sendiri.
Tega memuaskan birahinya dengan mencabuli muridnya sendiri, AJ berusia lima puluh tahun, oknum guru PNS, di salah satu Sekolah Dasar (SD) Gunung Sari, Serang, Banten, tega mencabuli siswanya sendiri.Mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak Polres Serang Kota pun, berhasil menangkap pelaku, dikediamannya dengan cepat mengakui perbuatannya, berdasarkan pengakuannya, pelaku mencabuli lima orang muridnya pada jam pelajaran dan dilakukan di sekolah.Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi pun, mengungkapkan tidak menutup kemungkinan ada korban yang terungkap dan tidak diakui oleh tersangka. Oleh sebab itu, pihaknya sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan secara mendalam.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Siti Ma’rufah | Serang, Banten