Polres Jakarta Timur Tetapkan 3 Tersangka Insiden Bentrok Debt Collector dan Ojol

Polres Jakarta Timur Tetapkan 3 Tersangka Insiden Bentrok Debt Collector dan Ojol
Polres Jakarta Timur Tetapkan 3 Tersangka Insiden Bentrok Debt Collector dan Ojol (Foto : )
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 3 tersangka dalam insiden bentrokan antara debt collector dengan Ojol (Ojek Online) di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Pasca insiden bentrokan antara
debt collector dengan ojol di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Timur menangkap 12 orang untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, para penyidik menetapkan 3 orang debt collector sebagai tersangka, Rabu (19/2/2020).  Ketiga tersangka yakni Edo Pelangpelang, Huberto Wisko dan Danieliu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur AKBP Heri Purnomo menceritakan insiden bentrokan antara debt collector dan ojol. Menurutnya, kejadian berawal ketika kedua pelaku bernama Edo dan Huberto, menghampiri korban berinisial FF dan mencoba merampas sepeda motornya dengan alasan masalah tunggakan angsuran kredit. “Ojol yang melihat adanya percobaan pengambilan secara paksa oleh kedua pelaku mencoba menghentikan dan menyelesaikan secara damai. Namun teman-teman dari kedua pelaku tiba-tiba datang menghampiri dan langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul ojol di lokasi,” katanya. Polisi menjerat Edo Pelangpelang dan Huberto Wisko dengan Pasal 365 KUHP juncto 53 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Lalu Danieliu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kini polisi masih mencari pelaku pengeroyokan lainnya.  Simon Tobing | Jakarta