Narapidana Lapas Tenggarong Kendalikan Peredaran Sabu Dari Dalam Penjara

sabu 2 kg (1)
sabu 2 kg (1) (Foto : )
Tersangka mendapatkan upah dua juta rupiah setelah barang diterima oleh pelanggannya di Bontang dan akan dipandu via hand phone.
Masih banyak peredaran narkoba yang dikendalikan oleh bandarnya yang mendekam di penjara. Salah satunya kasus peredaran narkoba di Samarinda. Jajaran Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak dua kilogram lebih dari seorang kurir di Jalan Trans Samarinda-Bontang.Tersangka berinisial ABD (31 tahun), warga Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara tak berkutik saat dirinya tertangkap membawa sabu sebanyak lebih dari dua kilo gram. Tersangka ditangkap polisi saat hendak bertolak  ke Samarinda di Jalan Trans Samarinda-Bontang pada Selasa malam (11/02/2020)Menurut pengakuannya, tersangka hanya mendapat tugas dari seseorang yang masih mendekam di dalam lapas di Tenggarong, Kutai Kartanegara berinisial SL (35 tahun) yang juga  tetangga tersangka di Muara Badak. Tersangka mendapatkan upah dua juta rupiah setelah barang diterima oleh pelanggannya di Bontang dan akan dipandu via hand phone.Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket dengan berbagai ukuran, dengan total lebih dari dua kilo gram (2.066,5 kg) berikut dua buah hand phone milik tersangka.Kapolresta Samarinda, Kombes. Pol. Arif Budiman menjelaskan bahwa penangkapan kurir narkoba ini  adalah berkat laporan masyarakat.  Tak lama setelah tersangka pulang dari lapas, polisi menangkapnya di Jalan Trans Samarinda-Bontang, tak jauh dari Bandara APT Pranoto, Samarinda.Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.Asho Andi Marmin | Samarinda, Kalimantan Timur