Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Duda di Aceh Besar Ditangkap Polisi

ACEH SETUBUHIN BOCAH
ACEH SETUBUHIN BOCAH (Foto : )
Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap seorang duda berinisial MAW, pelaku persetubuhan anak yang masih di bawah umur. Kepada polisi pria berstatus duda itu, mengaku telah menyetubuhi korbanya sebanyak enam kali.
Pria berstatus duda anak tigga  berinisial MAW, diringkus Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masi di bawah umur.Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (5/2/2020), Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M. Taufik mengungkapkan, pelaku diamankan pada Selasa sore kemarin, di rumahnya tanpa ada perlawanan.Penangkapan tersebut,  sebagai tindak lanjut dari laporan orangtua korban, atas perbuatan pelaku kepada anaknya yang tak lain pelaku tersebut merupakan tetangganya sendiri.Dari hasil keterangan pelaku kepada polisi, perbuatan tak terpuji tersebut telah dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak enam kali, di dua tempat yang berbeda.Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan baju pelaku yang dipakai pada saat pelaku melakukan perbuatan bejatnya.Sementara itu, tersangka MAW mengaku sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukanya. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena Khilaf, lantaran  telah lama bercerai dengan istrinya.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang RI Nomor 17, tahun 2016 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara, dan maksimal 15 tahun penjara.
Muhammad Fadly |  Banda Aceh