Tega! Seorang Guru Honorer Setubuhi Murid SD Selama Dua Tahun

GURU CABUL
GURU CABUL (Foto : )
Seorang guru honorer  menyetubuhi muridnya selama dua tahun, seorang guru honorer SDN Paiton ditangkap paksa polisi, di Probolinggo, Jawa Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara.
AY (35), seorang guru honorer SDN Paiton, tingkah lakunya tidak patut ditiru, karena tega menyetubuhi Z (13) muridnya sendiri, sebanyak 4 kali selama dua tahun, di Paiton Probolinggo, Jawa Timur.Pelaku hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu, saat digelandang polisi menjalani pemeriksaan secara intensif, di ruang PPA atau Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Probolinggo.Sungguh ironis, pelaku mengaku sudah mencabuli korban sebanyak 4 kali sejak Z duduk di kelas IV hingga saat ini Z sudah duduk di kelas VI. Tindakan itu dilakukan pada saat jam istirahat, pelaku merayu korban dan membawa korban ke ruang kelas yang kosong, kemudian memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejat tersebut.Pelaku melakukan persetubuhan terakhir kali pada tanggal 7 Januari 2020 kemarin, dan setelah kejadian itu korban terlihat murung di kelas dan ditanya oleh salah satu guru lainnya.Korban seketika menceritakan apa yang dialaminya semenjak kelas IV, mengetahui hal itu kedua orang tua korban langsung melapor kepada pihak kepolisian setempat.Dari hasil pemeriksaan, Bripka Isana Reny Antasari, Kanit PPA Polres Probolinggo mengatakan, pelaku terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban pada saat korban masih duduk di kelas IV, dan saat korban duduk di kelas VI, barulah pelaku melakukan persetubuhan kepada korban.Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76d Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena pelaku adalah oknum pendidik, maka kurungan ditambah sepertiga dari ancaman.
Muhammad Syahwan | Probolinggo, Jawa Timur