Tersangka First Travel Juga Memiliki Sebuah Restoran Di Inggris

pt first
pt first (Foto : )
www.antvklik.com -
  Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Selasa pagi, merilis hasil penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan umroh yang dilakukan PT First Travel. Dari hasil penyelidikan diketahui para pelaku yang bejumlah tiga orang telah meraup uang dari 58 ribu 682 calon jamaah umroh yang gagal berangkat, sebesar 800 milyard rupiah lebih.Selain untuk membeli aset pribadi berupa kendaraan mewah, tanah dan rumah, para pelaku juga diketahui memiliki sebuah restauran di Negara Inggris. Dalam rilis yang disampaikan oleh Direktur  Pidana Umum Mabes Polri, Brigjend Polisi Herry Rudolph Nahak, di ruang kantor Bareskrim Gedung KPP Jakarta, menjelaskan modus yang digunakan pemilik dan pengelola PT First Travel utuk menggaet calon jamaah umroh.Dengan iming-iming biaya umroh murah, para pelaku yang terdiri dari Andika Surahman, Anisa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan, berhasil menghimpun dana umat sebesar 800 milyar rupiah lebih dari 58 ribu 682 calon jamaah umroh, yang tidak diberangkatkan.Dari hasil uang tersebut, pelaku menginvestasikan dana tersebut untuk membeli puluhan mobil mewah, serta aset berupa rumah dan tanah serta sebuah restauran di Negara Inggris. Dari ratusan aset yang dimiliki, petugas mengaku kesulitan untuk menginventarisir aset tersebut karena banyak yang berpindah tangan,untuk itu pihak kepolisian akan bekerja sama dengan OJK dan bank terkait untuk menelusuri aset tersebut, serta memblokir 13 rekening bank milik pelaku.Dari Jakarta Pusat, Yoga Kuspratomo melaporkan