Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Judian Online Domino QQ

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Judian Online Domino QQ I(Foto Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok)
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Judian Online Domino QQ I(Foto Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok) (Foto : )
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap kasus perjudian online jenis Domino QQ di salah satu warung internet (warnet) Kel. Papanggo Tanjung Priok, pada Selasa (07/01/2020).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung AKBP Dr. Reynold E. P Hutagalung S.E., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K., M.Si., kepada awak media ini melalui keterangannya, Senin (13/01/2020).Dijelaskannya, kedua pelaku yang berhasil diamankan team opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berinisial DA dan AAMS Bin S, jelas AKP David.Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di warnet yang berada wilayah Kel. Papanggo Tanjung Priok, Jakarta Utara terdapat orang yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian Domino QQ online, pungkasnya.Menindaklanjuti laporan tersebut, Team opsnal Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menuju ke warnet tersebut.Sesampainya di warnet, tim mendapatkan 2 (dua) orang laki-laki sedang melakukan permainan judi jenis DOMINO QQ secara online.Selanjutnya tim mengamankan kedua laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap warnet.Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diantaranya 2 (dua) Unit CPU computer warna Hitam merk HP Compoq 8000 dan SPC warna hitam, 2 (dua) Keyboard warna Hitam merk Logitec, 2 (dua) Mouse warna Hitam, 2 (dua) Unit Monitor merk LG warna Hitam, 1 (satu) kartu ATM Bank BCA, 1 (satu) lembar bukti transfer Bank BCA tertanggal 7 Januari 2020 ke Rekening atas nama Ariestanto dengan nilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM Bank MANDIRI dan 1 (satu) lembar bukti transfer Bank MANDIRI tertanggal 7 Januari 2020 ke Rekening atas nama Teddy dengan nilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terang AKP David Kanitero.Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut.Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dan/atau 303 Bis KUHPidana dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, ujar AKP David Kanitero.