Rekam Polwan Mandi dan Konsumsi Narkoba, Oknum Polisi di Medan Dihukum Sosial

Medan
Medan (Foto : )
Dua oknum polisi yang bertugas di Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan, salah satu diantaranya seorang perwira pertama, selain diganjar hukuman displin juga di hukum secara sosial dengan mengelilingi Mapoldasu sambil berteriak memberitahukan kesalahan mereka.
Keduanya dianggap bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dengan merekam polisi wanita yang sedang mandi dan menggunakan narkoba.
Dua oknum yang menerima hukuman dispilin dari bidang Propam Polda Sumut ini masing-masing Bripka RA yang bertugas di Bidpropam Poldasu dan Iptu AY yang bertugas di Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Selain hukuman disiplin, keduanya juga diganjar hukuman sosial dengan mengelilingi markas Poldasu.Selama menjalani sangsi sosial, kedua oknum ini mengenakan seragam dan rompi serta memegang senjata reflika sambil mengucapkan perbuatan mereka dan menghimbau kepada personil polri tidak mengikuti jejak mereka. Diketahui, kedua oknum tersebut melanggar norma-norma dan peraturan yang berlaku di kepolisian.Bripka RA dituduh melakukan perbuatan pelecehan dengan mengintip dan merekam seorang polwan yang sedang mandi di kamar mandi di mesnya. Sementara itu, Iptu AY, perwira Polrestabes Medan dituduh atas dugaan mengkonsumi narkoba.Menurut Kapolda Sumut, Irjen Pol. Martuani Sormin, perbuatan pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri harus ada sangsi. Biasanya sangsi hukuman ditempatkan khusus masuk sel sesuai keputusan kode etik dan disiplin yang dijatuhkan sesuai perbuatannya.Namun, penempatan khusus tersebut kurang memberi efek jera, sehingga dirinya punya terobosan untuk diberikan sanksi sosial, yakni dengan baju khusus, seragam khusus, oknum tersebut memberikan ceramah terhadap seluruh Satker di Mapolda Sumut atas perbuatannya yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sangsi sosial ini menimbulkan efek yang sangat luar biasa terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.Saat ini, kasus kedua oknum tersebut masih dalam proses di Bidpropam Poldasu. Keduanya akan menjalani persidangan dan bakal dikenakan sangsi penundaan kenaikan pangkat atau hukuman sesuai perbuatannya. Joko Irawan | Medan, Sumatera Utara