Rubicon Nunggak Pajak 8 Tahun Kejaring Razia di Citos

Rubicon Nunggak Pajak 8 Tahun Kejaring Razia di Citos
Rubicon Nunggak Pajak 8 Tahun Kejaring Razia di Citos (Foto : )
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan kembali merazia kendaraan bermotor. Hasilnya, sejumlah mobil mewah yang terparkir di Cilandak Town Square terbukti menunggak pajak. Bahkan ada mobil Rubicon yang menunggak hingga 8 tahun! Wow!
Jeep Rubicon B 845 NAN ini terbukti menunggak pajak hingga delapan tahun! Tunggakan pajak ini diketahui saat tim gabungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, KPK dan Kepolisian menggelar razia tunggakan pajak di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Desember 2019.[caption id="attachment_262297" align="alignnone" width="900"]
Rubicon Nunggak Pajak 8 Tahun Kejaring Razia di Citos Foto: Robin Fredy | ANTV[/caption]Badan Pajak bakal segera menghapus nomor Registrasi dan Identifikasi (Regident) mobil mewah itu. Sehingga, mobil itu nantinya bisa dianggap kendaraan bodong dan bakal dilelang pemerintah. "Karena sudah tidak bayar delapan tahun maka Regidentnya bakal kami hapus. Mobil tersebut menunggak pajak Rp74,6 juta," kata Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar.[caption id="attachment_262298" align="alignnone" width="900"] Rubicon Nunggak Pajak 8 Tahun Kejaring Razia di Citos Foto: Robin Fredy | ANTV[/caption]Selain Rubicon, tim gabungan juga menemukan mobil mewah lainnya yang menunggak pajak dalam razia di Citos ini. Diantaranya Mercedes Benz E200 yang menunggak pajak selama 4 bulan, dan Mini Cooper yang menunggak 2 bulan.Mobil-mobil itu dipasangi stiker “Kendaraan Anda Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan” di bagian depan.Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengerahkan 498 petugas untuk melakukan razia pajak mobil mewah. Dia mengatakan, para petugas itu menyebar ke pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran di seluruh wilayah Jakarta. Sasarannya target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di tahun 2019 dapat tercapai.Pemilik kendaraan yang menunggak pajak diimbau segera melunasi kewajiban dengan memanfaatkan keringanan pajak berupa penghapusan denda sebelum 30 Desember mendatang. Tahun 2020 petugas akan menempuh upaya hukum kepada setiap pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraannya. Robin Fredy | Jakarta