Penyidik Kejari Sungai Penuh Sita Sejumlah Dokumen dari Ruangan Kepala BPBD Kerinci

KEJARI GELEDAH KANTOR
KEJARI GELEDAH KANTOR (Foto : )
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,  geledah ruangan kantor BPBD Kerinci  terkait tindak pidana korupsi  dengan pagu anggaran lima miliar.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, geledah ruangan kantor Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Kerinci, Jambi.Penggeledahan yang dilakukan terkait tindak pidana korupsi  dalam pekerjaan jalan pungut mudik, Sungai Kuning,  pada dinas BPBD Kabupaten kerinci dengan Pagu anggaran lima miliar rupiah.Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Sungai Penuh, lakukan penggeledahan di beberapa ruangan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Kerinci.Penggeledahan yang dilakukan secara mendadak oleh tim penyidik kejaksaan sungai penuh ini membuat kalang kabut petugas, yang berada di kantor BPBD Kabupaten Kerinci.Penggeledahan yang dilakukan, dalam rangka mencari dokumen terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pekerjaan jalan pungut mudik, sungai kuning, oleh dinas BPBD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017, dengan pagu anggaran lima miliar rupiah.Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik  berlangsung selama tiga jam.Dari hasil penggeledahan di ruangan kantor BPBD Kabupaten Kerinci, tim penyidik dari kejaksaan sungai penuh menyita barang bukti dokumen-dokumen terkait kasus korupsi yang saat ini ditangani.Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sudah menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana bencana alam BPBD Kerinci, pada tahun 2017.Tiga tersangka dugaan kasus korupsi yakni, Asril alias AS, selaku pejabat pembuat komitmen dan dua tersangka lain, dari pelaksana proyek  yakni, Saiful Efrijal  alias SE, dan Wardodi Arya Putra alias WAP.Penetapan tiga  tersangka yang dilakukan oleh kejaksaan negeri sungai penuh  setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sebanyak 22 orang saksi dan telah meminta keterangan saksi ahli kerugian negara .
 Arizal Antoni | Kabupaten Kerinci, Jambi