Sidang Perdana, Bupati Kudus Non Aktif Muhammad Tamzil Tolak Seluruh Dakwaan

sidang perdana bupati non aktif kudus 1
sidang perdana bupati non aktif kudus 1 (Foto : )
Bupati Kudus non  aktif, Muhammad Tamzil mengatakan menolak seluruh dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdananya. Pasalnya, selain penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Jaksa Penuntut umum juga tidak bisa menyertakan dua alat bukti yang sah.
Sidang perdana kasus dugaan suap jabatan yang menjerat Bupati Kudus non aktif Muhammad Tamzil, Rabu siang(11/12/2019) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Menanggapi  sidang yang dipimpin  Hakim Ketua Sulistyono, terdakwa Muhammad Tamzil  usai sidang mengatakan  menolak seluruh isi dakwaan tersebut. Pasalnya, isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.“ Saya tidak pernah menerima. Saya ini dijual nama saya atas nama bupati, uang yang Rp900 juta itu tidak diserahkan ke saya, tapi diserahkan ke orang lain tanpa sepengetahuan saya. Yang Rp500 juta itu juga saya tidak tahu menahu, termasuk yang Rp300 juta. Jadi selama ini saya dan saat OTT juga saya tidak tahu tentang transaksi-transaksi uang itu, “ ujar Tamzil.Sidang kasus suap yang menimpa Bupati Kudus non aktif Muhammad Tamzil akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi  dari  terdakwa.Sebelumnya penyidik KPK telah menetapkan Tamzil sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga telah menerima sejumlah uang suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.  KPK juga menetapkan 2 orang tersangka yang diduga terlibat dalam dalam kasus ini, masing-masing staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Pelaksana Tugas (Plt)  Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.Syamsul Arifin | Semarang,  Jawa Tengah