Bagi yang Suka Pinjam Secara Online, Hati-Hati Ada 125 Fintech Ilegal

Bagi yang Suka Pinjam Secara Online, Hati-Hati Ada 125 Fintech Ilegal (Foto viva.co.id)
Bagi yang Suka Pinjam Secara Online, Hati-Hati Ada 125 Fintech Ilegal (Foto viva.co.id) (Foto : )
Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga akhir November 2019 kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
.Hal tersebut diungkapkan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/12/2019)“Kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi serta penawaran melalui SMS. Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum.” kata Tongam L TobingSebelumnya pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas
fintech peer to peer lending ilegal , sehingga total entitas fintech ilegal yang ditangani sampai dengan November 2019 sebanyak 1.494 entitas.Total entitas fintech peer to peer lending ilegal