Kejari Periksa Mantan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Mojokerto, Kasus apa?

Kejari Periksa Mantan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Mojokerto Suliestyowati
Kejari Periksa Mantan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Mojokerto Suliestyowati (Foto : )
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Jawa Timur, periksa mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Mojokerto Suliestyowati terkait kasus dugaan korupsi proyek irigasi sumur dangkal tahun 2016 senilai Rp3,8 milliar.
Bersama penasihat hukum, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Mojokerto Suliestyowati tiba di Gedung Kejari Mojokerto Jalan RA. Basuni Nomor 260, Kamis (28/11/2019) siang.Tanpa mengeluarkan sepatah kata pun, Suliestyowati langsung naik ke lantai 2 menuju ke ruangan pemeriksaan tindak pidana khusus untuk menjalani pemeriksaan perdana penyidik.Wanita yang berstatus tersangka ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Mojokerto tahun anggaran 2016 senilai Rp3,8 milliar. Proyek ini terbagi dalam 5 paket pembangunan yang tersebar di 10 kecamatan di Mojokerto.Lalu tepat pukul 15.00 WIB, Suliestyowati bersama penasihat hukumnya keluar dari ruang penyidik. Ia berjalan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun lagi, saat melewati kerumunan wartawan yang melontarkan berbagai pertanyaan terkait materi pemeriksaan dirinya.“Pertanyaan penyidik baru sampai tugas-tugas penggunaan anggaran karena memang tidak ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), tidak ada yang mau menjadi PPK maka beliau (Suliestyowati) rangkap semua,” jelas Mahfut, penasihat hukum Suliestyowati.Sementara Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Mojokerto Wisnu Nugroho mengatakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Mojokerto Suliestyowati, untuk menggali informasi dan bukti kasus proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal di 10 kecamatan di Mojokerto, Jawa Timur.“Pemeriksaan Bu Lies ini yang pertama sebagai tersangka. Pertanyaannya ya seputar kewenangan beliau selaku Kepala Dinas. Kalau penahanan pada saat ini, tim penyidik masih melakukan telaah dan tentunya tim penyidik juga berhati-hati serta memperhatikan hak-hak dari tersangka. Untuk saat ini belum dilakukan penahanan,” terang Wisnu.
Ika Nurulla | Mojokerto, Jawa Timur