Petugas Gabungan Sidak Sejumlah Penunggak Pajak

SIDAK PENUNGGAK PAJAK
SIDAK PENUNGGAK PAJAK (Foto : )
Petugas gabungan dari Sudin Badan Pajak Retribusi Pemkot Jakarta Timur, bersama TNI Polri, mendatangi sejumlah penunggak Pajak Bumi dan Bangunan, diantaranya perusahan property, kesehatan dan transportasi dengan total jumlah tunggakan pajak sebesar Rp 20,6 miliar.
Dalam sidak petugas menyerahkan surat paksa penagihan dimana penunggak pajak, harus menandatangani surat tersebut dan harus segera membayar dalam waktu dua 2X24 jam, sebelum nantinya akan dilakukan penyitaan aset.Sejumlah pemilik perusahaan dan bangunan yang menunggak pajak bumi dan bangunan di wilayah Jakarta Timur, didatangi oleh petugas dari Sudin Badan Pajak Retribusi, bersama TNI/Polri untuk memberikan surat paksa penagihan yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan penunggakan pajak, oleh Pemkot Jakarta Timur.Dalam sidak kali ini para penunggak pajak diwajibkan untuk menandatangani surat paksa dan memberikan waktu 2X24 jam, kepada para penunggak pajak untuk melunasi tunggakan tersebut.Dari penunggak pajak yang di datangi jumlah pajak yang harus dibayarkan ke pihak Pemkot Jakarta Timur,  sebesar  RP 20,6 miliar.Jika dalam waktu yang ditentukan penunggak pajak belum melunasi tunggakan, maka pihak Pemkot Jakarta Timur, akan melakukan penyitaan paksa aset perusahaan. Simon Tobing | Jakarta