Seorang Balita Tewas Dibunuh Pacar Ibu Kandungnya. Gara-gara apa?

Seorang Balita Tewas Dibunuh Pacar Ibu Kandungnya. Gara-gara apa?
Seorang Balita Tewas Dibunuh Pacar Ibu Kandungnya. Gara-gara apa? (Foto : )
Tega!. Seorang bocah berusia 4 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara, tewas dibunuh oleh pacar ibu kandungnya. Pelaku sukses dibekuk polisi ketika sedang bekerja di tempat pangkas rambut.
Seorang pria berinisial nama AN diringkus aparat Polsek Namorambe dan Satreskrim Polres Deli Serdang karena menjadi terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Deli Serdang, Sumatera Utara.Pelaku sukses diringkus petugas ketika sedang bekerja di tempat pangkas rambut di kawasan Jalan Besar, Namorambe, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.Terbongkarnya kasus dugaan pembunuhan ini berawal saat ibu korban yang baru tiba sepulang kerja di rumah pelaku, kaget melihat anak kandungnya tidak bergerak dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya.Kemudian ia bersama pelaku, berboncengan sepeda motor, membawa korban ke Rumah Sakit Insani untuk diperiksa petugas medis. Hasilnya, petugas menemukan adanya unsur kekerasan pada leher korban. Atas temuan ini, ibu korban pun melaporkan AN ke polisi atas dugaan pembunuhan.Kepala Kepolisian Sektor Namorambe AKP Binsar Naibaho menuturkan setelah mendapat informasi, petugas bergerak ke Rumah Sakit Insani. Kepada polisi, wanita tersebut mengatakan jika korban ditinggal di rumah tersangka.Selanjutnya, polisi meluncur ke lokasi kejadian dan menangkap AN. Pelaku mengaku jika dirinya yang menghabisi nyawa korban di dalam kamar. Antara pelaku dan ibu korban, berencana menikah dan sudah dua minggu terakhir tinggal serumah.“Tersangka mengakui bahwa dia lah yang menghabisi korban di kamar tersebut (rumah pelaku),” kata Binsar.Pelaku mengaku nekat membunuh korban karena merasa cemburu saat melihat korban dan ibunya saling sayang. Rasa cemburu ini sudah ada sejak 2 minggu lalu. AN membunuh korban dengan cara mencekik leher, menutup hidung dan membekap mulutnya selama 30 menit.Polisi mengenakan pelaku Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Joko Irawan | Medan, Sumatera Utara