Seorang Ibu Aniaya Anaknya yang Berusia 2 Tahun hingga Tewas

IBU BUNUH ANAK
IBU BUNUH ANAK (Foto : )
Korban dibunuh pelaku, dengan cara dipaksa meminum air yang berlebihan. Sebelum meninggal, korban sempat kejang dan perutnya membengkak, karena terlalu banyak minum air.
NPA, ibu kandung dari Zalfa Naqiyya Lesmana, yang tak lain merupakan pelaku pembunuhan terhadap buah hatinya sendiri, tak bisa berbuat banyak saat digelandang petugas Reskrim Polsek Kebon Jeruk. Pelaku ditangkap polisi di rumah sakit, tanpa perlawanan, saat membawa korban.Peristiwa ini terjadi Jumat malam lalu, tanggal 18 oktober 2019, di rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di jalan Kepa Timur Raya, gang Sanusi, RT 08, RW 04, Kelurahan Duri Kepa, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.Dalam mengasuh kedua anak kembarnya, pelaku NPA pilih kasih, ini terbukti dari perlakuannya terhadap korban.Korban dibunuh pelaku, dengan cara dipaksa meminum air yang berlebihan. Sebelum meninggal, korban sempat kejang dan perutnya membengkak, karena terlalu banyak minum air.Korban sempat dibawa pelaku serta warga sekitar, ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong, hingga dokter yang saat itu melihat kejanggalan kematian korban, langsung melapor polisi.Dari hasil visum diketahui korban kerap kali dianiaya pelaku, dengan ditemukannya luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Ekananta Sitepu mengatakan bahwa motif pelaku membunuh anak kandungnya sendiri, dilatarbelakangi kekesalan dan depresi, lantaran suaminya yang mengancam akan menceraikannya karena tidak mampu mengurus anak.“Pelaku mengaku menyesali perbuatannya, dirinya sendiri tak menyangka telah melakukan hal sekeji itu terhadap buah hatinya sendiri,” terang Kapolsek Kebon Jeruk, AKP Erick Ekananta Sitepu.Selain pakaian korban, polisi juga menyita barang bukti berupa satu galon
aqua dan cangkir yang pelaku gunakan untuk mencekoki korban.Pelaku dijerat dengan pasal pasal 80 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, atau pasal 338 dan pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana perlindungan anak atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. Ong Suhirman | Jakarta