Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Narkotika, Jakarta-Bandung

TSK Sabu
TSK Sabu (Foto : )
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana narkoba jenis sabu dan ekstasi di depan  Rumah Sakit Sayang, Bojong Herang, Cianjur, Jawa Barat, (12/10/2019) sekira pukul 01.00 WIB, dengan Tersangka Johan Hasanudin Bin Ahmad.Kasat Res Narkoba AKP Emerich Simangunsong, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan mengatakan, bahwa tersangka yang yang baru berusia 26 tahun tersebut, bekerja sebagai pedagang di Cianjur Jawa Barat.Dalam kasus ini Polisi menemukan barang bukti Sabu dengan berat total 77,62 Gram, masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisi Kristal putih sabu seberat 61,82 ( enam puluh koma delapan puluh dua) gram brutto dan 1(satu) bungkus plastik bening kode B berisi Kristal putih sabu seberat 15,64 (Lima belas koma enam puluh empat)  gram
brutto
.[caption id="attachment_239808" align="alignnone" width="900"] Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Narkotika, Jakarta-Bandung Barang Bukti Yang Disita Polisi (Foto: Polres Pelabuhan Tj. Priok)[/caption]Di tempat yang sama polisi juga menemukan  barang bukti Extacy dengan jumlah 102 butir, masing-masing  1(satu) bungkus plastik bening kode A berisi tablet warna hijau berisi ekstasi sebanyak 77 ( tujuh puluh tujuh)  butir dan 1(satu) bungkus plastik bening kode B berisi tablet warna hijau berisi ekstasi sebanyak 25 (dua puluh Lima)  butir. Serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.Menurut Emerich tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan,  membawa  jenis shabu dan ekstasi yang mana shabu disimpan di dalam kantong jaket sebelah kiri dan ekstasi disimpan di dalam lemari dalam kamar tersangka.“Narkotika tersebut tersangka dapat dari seseorang di Jawa Barat atas nama Risman (DPO), adapun atas narkotika tersebut akan tersangka jual atau edarkan kembali,” imbuhnya.Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi adanya peredaran narkotika jenis Shabu dan Ekstasi jaringan Jakarta-Bandung, pada Jumat, (11/10/2019), kemudian  Unit l Satresnarkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Ipedra, melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akirnya dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang bernama Faizal Azhari bin Suwardi yang merupakan kurir Jaringan Narkoba Jakarta Bandung, dan dari hasil penyelidikan lebih lanjut yang bersangkutan merupakan kurir narkoba dari seseorang di Bandung yang bernama Risman alias Kribo, kemudian anggota berusaha memancing mereka dan ternyata memiliki Shabu dan ekstasi di wilayah CianjurAtas keterangan tersebut, kemudian unit 1 Sat Res Narkoba dipimpin Kanit 1 berangkat ke Cianjur dan berhasil menangkap tersangka Johan Hasanudin bin Ahmad di TKP pada Hari Sabtu tanggal 12 oktober 2019 sekitar pukul 01.00 WIB,  yang merupakan kurir Dari Risman alias Kribo dan ditemukan Narkotika jenis Shabu di dalam Jaket sebelah Kiri yang dipakai tersangka sebanyak dua bungkus plastik bening dengan berat 61,82 gram brutto Dan 15,64 gram brutto. Polisi,  kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka di Cianjur, ditemukan ekstasi di dalam lemari dalam kamar tersangka sebanyak 2 bungkus plastik bening dengan jumlah 102 butir yang didapat dari Risman alias Kribo (DPO).[caption id="attachment_239809" align="alignnone" width="900"] Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Narkotika, Jakarta-Bandung Barang Bukti Sabu yang disita Polisi (Foto: Polres Pelabuhan Tj. Priok)[/caption]Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu Pasal  114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.