Perintah Presiden Jokowi Tentang Sengketa Tanah Diabaikan oleh Pemkot Tangerang Selatan

Perintah Presiden Jokowi Tentang Sengketa Tanah Diabaikan oleh Pemkot Tangerang Selatan
Perintah Presiden Jokowi Tentang Sengketa Tanah Diabaikan oleh Pemkot Tangerang Selatan (Foto : )
Forum Komunikasi Korban Mafia Tanah menilai Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mengabaikan perintah Presiden Jokowi agar segera diselesaikan konflik tanah antar warga dengan negara maupun antara warga dengan pengusaha.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekjen FKMTI usai bertemu dengan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pem kot Tangsel Rahmat Salam di Kantor Walikota Tangsel, Kamis (17/10/2019).Agus Muldya menjelaskan bentuk pengabaian terhadap presiden tersebut terlihat nyata. Contohnya, rakyat dipersulit untuk sekadar mengetahui informasi tentang status girik miliknya. Anggota FKMTI Rusli Wahyudi harus menempuh jalur pengadilan Komisi Informasi Publik Daerah untuk mengetahui apakah ada catatab jual beli girik C913 di kantor Kecamatan Serpong, Tangsel.Anehnya, lanjut Agus, setelah mengetahui bahwa tidak ada catatan jual beli pada girik tersebut melalui keputusan Sidang KIP daerah Banten, pihak Kecamatan yang diwakili jaksa Kejari Tangsel mengajukan banding ke PTUN provinsi Banten.Pengadilan Banten pun memutus hal yang sama dan memerintahkan pihak Kecamatan Serpong untuk membuat keterangan tertulis tidak ada catatan jual beli girik atas nama The Kim Tin."Lantas apa yang akan disembunyikan lagi oleh kecamatan Serpong. Mereka banding untuk kepentingan siapa, mafia perampas tanah?" tambahnya.Setelah kalah di tingkatkan banding, Agus mendengar ada oknum kecamatan yang berusaha meloby hakim MA untuk memenangkan pihak kecamatan yang enggan mengakui keputusn PTUN Serang Banten.Agus berharap, Walikota Tangsel tidak terperangkap jaringan mafia tanah dengan mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus perampasan tanah yang banyak terjadi di wilayahnya.Agus mencontohkan beberapa kasus perampasan tanah di Tangsel dengan modus serupa yaitu bisa punya HGB namun tanpa membeli kepada pemilik yang sah. Tanah HGB Jaya Property berdiri di atas tanah SHM ibu Ani Sri Cahyani.Tanah girik atas nama the Kim Tin milik Rusli Wahyudi yang tak pernah dijual ternyata ada sertifikat HGB BSD dan lain-lain. Namun ketika korban perampasan tanah ingin mengetahui warkah SHGB yang berdiri di atas tanah raktat, BPN selalu berdalih tidaj berwenang memperlihatkan warkah. Bahkan untuk kasus girik C913, Kantor Pertanahan Tangsel mengaku belum menemukan warkah tanah untuk dasar penerbitan SHGB.Sementara Sutarman yang mewakili Wahyudi membawa setumpuk bukti giriknya yang hilang dan menyerahkan kepada Asda 1 Pemkot Tangsel. Bukti-bukti tersebut antara lain surat dari Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Keputusan KIP daerah Banten dan PTUN Banten, surat Komnas HAM dan surat Kementerian Dalam Negeri, dan pembayaran PBB.Menurut Sutarman semua isi surat tersebut meminta tanggung jawab Pemkot Tangsel terhadap giriknya yang hilang."Kalo saya kehilangan STNK atau BPKB tentu lapor polisi dan tak butuh waktu bertahun-tahun duplikat resmi dikeluarkan polisi. Mengapa soal girik hilang ini begitu sulit bahkan dipersulit oleh kecamatan sendiri. Padahal semua prosedur sudah ditempuh. Ini bukti-bukti suratnya ada semua,"ujar Sutarman."Pemkot Tangsel segera memberikan pengganti girik orang tuanya yang hilang dengan melegalisasi salinan girik C913 seluas 2,5 hektar. Sebab, tidak mungkin tanah yang belum pernah dijual ayahnya kemudian bisa dikuasai pihak lain. Ini tentu melanggar HAM," tambahnya.Menanggapi pernyataan FKMTI Asda 1 Pemkot Tangsel Rahmat Salam mengakui memang banyak kasus seperti yang dialami Rusli Wahyudi. Namun sebagian bisa diselesaikan dengan asas keadilan dan kejujuran."Kita harus mengutamakan keadilan dan kejujuran dalam kasus ini. Pak Rusli sudah menempuh prosedur dengan baik dan benar. Nah kepolisian segera memanggil para pihak yang berkepentingan agar menjadi jelas duduk perkaranya," ujarnya.Namun Rahmat Salam terlihat kaget saat mendengar informasi ada oknum Kecamatan Serpong yang mendatangi Mahkamah Agung. Menurut Agus Muldya, ini merupakan upaya sengaja mengulur- ulur waktu penyelesaian. Sebab, sedari awal sudah terlihat keganjilan para jaksa telah ditunjuk pihak kecamatan sebagai kuasa hukum sampai di tingkat kasasi."Nah itu bentuk perlawanan yang nyata terhadap perintah Presiden Jokowi agar segera menyelesaikan konflik tanah. Pemkot Tangsel justru mengulur-ulur waktu. Ada apa sebenarnya, untul siapa mereka bekerja?" tanya Agus.Agus menambahkan modus mafia perampas tanah hampir serupa. Yaitu membiarkan dan mendorong rakyat bertarung di pengadilan.Agus menjelaskan modus perampasan tanah makin terkuak. Mafia bisa menguasai tanah rakyat tanpa membeli. Caranya mereka bersengkongkol dengan oknum BPN. Jika rakyat memprotes dan meminta BPN membuka warkah tanah, BPN akan berdalih tidak bisa membukanya dan menyarankan rakyat menggugat pihak perampas ke pengadilan. Padahal dalam warkah jelas tertulis riwayat tanah.FKMTI punya segudang bukti banya tanah dengan status HGB, HGU bahkan SHM warkahnya berbeda dengan lokasi aktualnya."Ada HGB setelah warkahnya dicek, ternnyata lokasi tanah tersebut berada 5 kilometer dari lokasi yang tertulis dalam sertifikat. Ini bahaya kalau dibiarkan," ujar Agus MuldyaAgus membeberkan sejumlah fakta perampasan tanah di berbagai daerah. Perampasan tanah dan mafia tanah."Banyak yang bingung apa itu mafia dan perampasan tanah dan Mafia tanah. Mafia bergerak selalu tidak terlihat tetapi terasa dan nyata sedang perampasan tanah adalah beda dengan konflik tanah dan juga sengketa," pungkasnya.