Inspektorat Kemenkumham Akan Lakukan Audit Internal Terkait Kasus Suap

Ginting
Ginting (Foto : )
Pasca ditetapkannya lima orang tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap di lapas Sukamiskin, Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM akan segera melakukan audit internal.Langkah itu diambil karena dari lima orang yang ada, salah satunya masih aktif menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau.Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Jhoni Ginting mengatakan, pihaknya akan bergerak cepat untuk menangani masalah yang saat ini terjadi. Namun untuk langkah awal, pihaknya akan melakukan pengecekan dulu. "Senin besok saya akan cek kebenaran ini terlebih dahulu," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).Ketika disinggung apakah akan segera menonaktifkan Deddy Handoko lantaran namanya disebut sebagai tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ginting mengaku akan mengambil tindakan yang cepat. Pasalnya, yang bersangkutan sendiri saat ini masih menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kepulauan Riau. "Kalau benar sudah menjadi tersangka, sesuai aturan diberhentikan sementara," tegasnya.Ginting menambahkan, bila memang memungkinkan, nantinya audit internal juga akan dilakukan. Hal ini mengetahui siapa saja yang terlibat dalam aksi suap yang dibongkar KPK selama ini. "Senen saya cek SPDP nya apa sudah diterima kesekjenan atau belum. Karena untuk urusan mutasi ada disana," ungkapnya.Audit internal yang dilakukan Inspektorat Kemenkumham juga untuk membokar suap tas mewah yang sebelumnya diberikan Wahid kepada Dirjen Pemasyarakatan, Sri Puguh Utami. Terlebih KPK juga masih mengusut mengenai pemberian tas mewah merek Louis Vuitton dari aksi pemberian sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.Kala itu, dalam persidangan kasus mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen disebut telah memberikan tas mewah kepada Sri Puguh sebagai kado ulang tahun. Tas bernilai ratusan juga itu berasal dari terpidana Fahmi Darmawansyah yang dititipkan lewat Wahid untuk diberikan pada Juli 2018 lalu dan diserahkan melalui ajudan Sri, Hendry Saputra.Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Penetapan merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018. "Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Rabu (16/10) kemarin.Lima tersangka itu ialah, Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA), dan tiga tersangka pemberi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).Suap yang diberikan ke mantan kalapas itu adalah untuk keperluan izin berobat ke luar lapas, negosiasi dengan pihak lapas, hingga komunikasi dengan pihak swasta di luar lapas, dimana Deddy dan Wahid menerima suap berupa mobil dan uang. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simon Tobing | Jakarta