Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Gugat Kebijakan Pimpinan KPK

Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Segera Gugat Firli Bahuri
Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Segera Gugat Firli Bahuri (Foto : )
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang dinonaktifkan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), akan melawan kebijakan Pimpinan KPK Firli Bahuri tersebut.
Gugatan bersama 74 pegawai KPK lainnya diungkapkan Novel Baswedan kepada para wartawan, Selasa (11/5/2021).“Yang jelas ini gini kami melihat (TWK) ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur. Tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya. Maka sikap kami jelas, kami akan melawan!” Kata Novel.Ia menuturkan, dirinya bersama sejumlah pegawai yang juga dinyatakan tidak lolos TWK, sudah melakukan dialog dengan tim kuasa hukum dari Koalisi Masyarakat Sipil. Dia menyangsikan pula Surat Keputusan (SK) Firli Bahuri yang sarat nuansa kepentingan tertentu.“Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho,” imbuh Novel.Sebelumnya, beredar viral foto mengenai Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dari 75 orang tersebut, salah satunya yakni penyidik Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo.Dalam foto SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Disebutkan juga untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh. Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.Foto itu juga menunjukkan, poin 3 menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Berikut rincian isi SK tersebut:Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut.