Sutradara Film Amir Gumay Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Narkoba

Kabidhumas Polda
Kabidhumas Polda (Foto : )
Satuan Unit II Resnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ), kembali mengamankan tiga orang menjadi tersangka pengguna narkoba jenis sabu dan ganja, salah seorang tersangka bernama Amir M Gumay, yang berprofesi sebagai sutradara film nasional.[caption id="attachment_239499" align="alignnone" width="900"]
tersangka bernama Amir M Gumay
Foto tersangka Amir M Gumay (Foto: ANTV/Kukun)[/caption]Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono menjelaskan,  terkait penangkapan itu berawal dari penyelidikan tim Resnarkoba terhadap Amir M Gumay yang terindikasi, sering menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja.“Pada tanggal 14 oktober 2019, anggota Resnarkoba mendatangi kontrakan di daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, di dalam rumah sudah terdapat dua orang yang sedang memakai narkoba yaitu AMG dan Wawan, anggota Resnarkoba langsung mengamankan kedua orang tersebut, dengan barang bukti 2 klip plastik jenis sabu seberat  0,52 gram,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono.Menurut kedua tersangka barang haram tersebut dibeli dari salah seorang bernama  S, polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap S di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, dari tangan S disita sabu 0,35 gram dan 1 linting ganja. Barang haram tersebut dibeli dari S seharga Rp700 ribu.Berdasarkan pengakuan pengakuan AMG, dirinya sudah lima kali membeli sabu dari S, dengan cara patungan dengan temannya. Ketiga tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang Narkotika. Kukun Yudi | Jakarta